PERAWANG, RIAUTERBARU.com – Tim Gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Tualang bergerak cepat mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan. (2/5//2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekira pukul 02.00 Wib bertempat Jalan Raya KM. 05 Perawang Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Warnet SW Arena.
Kapolres Siak AKBP Ronal Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan telah diamankan oleh tim gabungan Opanal Polres Siak dan Polsek Tualang.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib ketika itu tersangka inisial MF datang ke warnet SW Arena bersama dua orang temannya inisial W dan R. Kemudian tersangka tersenggol oleh korban Martin Luther yang mana tersangka tidak mengenalnya. Selanjutnya korban melihat tersangka secara tidak senang kemudian tersangka mengejar dan meninju korban. Kemudian terjadi balas membalas dengan melakukan pemukulan,” jelas Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.
Sementara itu Beril korban pertama berusaha melerai tersangka dengan korban kedua tersebut. Namun tersangka terus memukul korban kedua dan dibantu oleh tersangka lainnya dengan cara meninju bersama-sama sampai keluar warnet hingga ke jalan raya masih dianiaya secara bersama sama kepada korban kedua.
Selanjutnya tambah Kompol Arry, korban kedua berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian dalam kondisi sempoyongan, kemudian tersangka MF pulang kerumahnya diantar oleh rekannya inisial W dengan R
“Setibanya di rumah tersangka MF mengambil sebilah pisau di dapur dan kembali lagi ke warnet SW arena dan sesampai di warnet tersangka MF kemudian menemui Beril dan mengarahkan senjata tajam tadi tadi ke arah tubuh Beril dan mengenai jari tangan sebelah kanannya,” sambung Kapolsek.
Dalam kondisi jari bercucuran darah, Beril pulang ke rumah, kemudian melihat hal tersebut Riski adik Beril menemui tersangka inisial MF dan keduanya saling serang lalu Riski sempat mengayunkan parang tumpul ke arah kepala tersangka dan selanjutnya ditangkis oleh Tersangka MF menggunakan tangan kanannya. Kemudian tersangka membalas melakukan pemukulan terhadap Riski dan saling membalas. Namun tersangka melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Atas informasi tersebut tim gabungan Satuan Reskrim Polres Siak dan Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan selanjutnya tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Tony Prawira, S.T.r.K, S.I.K melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku dirumahnya. Dan berhasil mengamankan empat orang di duga pelaku inisial :
1. M.F ,(17) dengan peran telah melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur serta memukul korban.
2. RA, (17) telah melakukan penganiayaan terhadap korban kedua.
3. YP ,(17), melakukan pemukuln terhadap korban kedua.
4. Z alias B ,(17), telah melakukan pemukulan terhadap korban kedua.
Ke empat di duga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan barang bukti satu bilah pisau dapur (DPB) dan Rekaman Vidio.
Laporan : Ika