Beranda Riau Sehari Usai Ditangkap, Bupati Meranti M Adil Langsung Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sehari Usai Ditangkap, Bupati Meranti M Adil Langsung Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

35

NASIONAL (Infosiak.com) – Sehari pasca ditangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kemudian, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Tersangka MA dan FN kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:  Kajati Riau Dr Supardi Dianugerahi GelarĀ  Pahlawan Petani Indonesia

Alex mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dia kemudian menjelaskan dalam kasus ini MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.

Baca Juga:  Siap siap! Seleksi CPNS 2019 Dibuka Oktober 2019

PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan pasal sebagai berikut, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Harus Punya Keahlian, Gubri Syamsuar Tegaskan Ijazah tak Menjamin Bisa Kerja

Tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Infosiak
Sumber: Antara