Beranda Riau Dari Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba di Riau

Dari Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba di Riau

62

RIAU (Infosiak.com) – Seorang Nara Pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru kembali mengendalikan jaringan narkoba internasional. Kali ini, Napi dengan inisial LE diringkus tim Polda Riau. Selain LE ada 3 kurirnya yang juga diciduk polisi.

Adapun keempat tersangka yaitu pria inisial IRF (25) berperan sebagai kurir, N (25) wanita yang juga sebagai kurir, AFR (32) laki-laki yang menerima narkoba. Kemudian LE (38) pria yang merupakan napi Lapas Pekanbaru sebagai pengendali mereka semua.

Baca Juga:  Menkeu Teken MCC, Gubri Syamsuar: Alhamdulillah Usulan Kita Diterima

“Pelaku merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi berinisial LE,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (26/01/2023) siang.

Sunarto menjelaskan, Leo memiliki jaringan Internasional di Malaysia dalam memesan narkoba jenks sabu dan pil ekstasi. Dalam aksinya, LE memerintahkan N dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia.

“Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” jelas Sunarto.

Baca Juga:  Riau Terima DBH Sawit Terbesar di Indonesia, Capai Rp83,13 Miliar

Pengungkapan narkoba merupakan hasil tangkapan di Januari 2023. Pengungkapan empat kasus itu dengan melibatkan 10 orang pelaku.

“Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Masih Membara, Kementerian LHK Kirim 3 Helikopter Padamkan Kebakaran Hutan Riau

Polisi juga menyita 1 unit R-2 Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit R-2 Honda Beat BM 3073 AAA, 4 buah tas ranselĀ  5 unit HP berbagai merk, 1 buah kartu ATM.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

Laporan: Atok
Sumber: MCR