Beranda Siak Kejari Siak Kumpulkan Para Penghulu dan Pejabat OPD, Ini yang Dibahas

Kejari Siak Kumpulkan Para Penghulu dan Pejabat OPD, Ini yang Dibahas

117

SIAK (Infosiak.com) – Bagian Hukum Setdakab Siak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tergabung dalam Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah (TPHPD) Kabupaten Siak,  menggelar pertemuan bersama para penghulu dan pejabat OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Acara tersebut sekaligus dalam rangka penutupan kegiatan pendampingan hukum tahun 2022, Senin (26/12/2022) siang.

Kegiatan yang digelar di Kantor Bupati Siak itu dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Siak H Husni Merza, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz, Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Siak Wan Nuruz Zamrud, Pejabat Bagian Hukum Setdakab Siak, perwakilan OPD, sejumlah Camat, para penghulu, serta sejumlah wartawan dari beberapa media.

Baca Juga:  Pengunjung Istana Siak Membludak, Fauzi Asni: Pembeli Tiket Capai Sekitar 3000 Orang

Seperti biasa, dalam arahannya Kajari Siak Dharmabella Tymbaz mengingatkan para penghulu agar dalam menggunakan dana desa bisa mengikuti Juklak dan Juknis yang sudah ditentukan. Hal itu untuk menghindari terjadinya penyimpangan anggaran maupun kesalahan administrasi yang bisa berakibat pada masalah hukum.

Selain itu, Kajari Dharmabella juga menyinggung soal aset-aset yang bisa dikelola oleh Pemerintah Kampung (Pemkam) maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:  Diduga Bahan Baku Palet Perusahaan Gunakan Kayu Ilegal di Siak

“Kepada para penghulu dan Pimpinan daerah saya harap dapat menjaga aset kita, tanah-tanah milik rakyat harus dijaga, dan untuk penghulu diharapkan berhati-hati dalam menerbitkan SKGR, jangan sampai masyarakat dirugikan,” ujarnya.

Selain itu Kajari juga menyampaikan mengenai masalah batas desa yang dapat dilihat dari data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan meminta kepada BPN untuk membantu dengan menyerahkan BPHTB tersebut untuk menyelesaikan permasalahan batas desa/kampung.

Baca Juga:  Rencanakan Beli Tiga Mobil Dinas Baru DPRD Siak, Rolis: Apa Pak Dewan tak Lihat KNPI Tualang Tadi Demo Sulitnya Lapangan Kerja

Sebelumnya, kegiatan pendampingan hukum yang dimotori oleh TPHPD Kabupaten Siak itu dilaksanakan di setiap kecamatan. Namun pada menjelang akhir tahun 2022 ini TPHPD Kabupaten Siak sengaja mengumpulkan/menggabungkan seluruh penghulu dan pejabat Pemkab Siak dalam Satu ruangan untuk diberikan pengarahan/bimbingan terkait masalah hukum.

Pada acara tersebut, sejumlah penghulu sempat menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi di kampung kepada TPHPD Siak. Dari uraian yang dipaparkan penghulu, sejumlah permasalahan yang disampaikan itu salah satunya adalah tentang pengelolaan aset kampung.

Laporan: Atok

loading...