SIAK (Infosiak.com) – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menggelar rapat pertemuan awal dengan tokoh adat terkait beredarnya isu tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Senin (28/11/2022) pagi, di Gedung LAMR Siak.
Terduga korbannya masih di bawah umur yang merupakan siswi di salah satu MTs di Siak, sementara terduga pelaku adalah oknum yang dianggap tokoh agama atau ustad. Kejadian tersebut saat sekolah melakukan study tour ke Bukittinggi, Sumatera Barat (16/11/2022) lalu.
Diketahui dalam kasus tersebut terduga pelaku tidak hanya melakukan tindak pidana pelecehan seksual namun juga melakukan tindakan pengancaman kepada korban.
Terkait kasus tersebut, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak akan menunggu tanggapan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Namun pihak LAMR akan tetap mengawal jalannya proses hukum itu.
“Kami dari Lembaga Adat menyerahkan kepada pihak berwajib, namun kami juga tetap mengawal jalannya proses hukum tersebut,” ujar H Makmur.
LAMR Siak juga berharap agar penegak hukum bergerak cepat untuk mengusut kasus ini dan segera membuktikan kebenarannya.
“Kita minta kepada penegak hukum untuk bergerak cepat dan menangkap pelaku pelecehan tersebut, agar tidak ada lagi korban baru serta mengurangi keresahan masyarakat terkait pelecehan seksual ini,” lanjutnya.
Senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Kabupaten Siak H Hamdan Saily, menurutnya, kasus ini harus ditangani segera, bila perlu diperioritaskan dari kasus yang lainnya.
“Ini harus cepat ditangani, sebab keluarga korban sudah membuat laporan. Bila perlu fokuskan terhadap penanganan kasusnya, biar tidak menimbulkan fitnah menfitnah,” terang Hamdan Saily.
Sebagai Pendamping Hukum (PH) Ismail SH mengaku mendapat tekanan dari pihak lain selama mendampingi korban. Namun, ia tidak menyebutkan secara jelas siapa pihak yang dimaksudkan itu.
“Tekanan yang saya alami sangat luar biasa, tak perlu saya sebutkan siapa dia. Intinya, kami berharap penegak hukum bisa memproses kasus ini secepat mungkin,” jelasnya.
Laporan: Atok