SIAK (Infosiak.com) – Bagian Hukum Setdakab Siak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang tergabung dalam Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah (TPHPD) Kabupaten Siak, kembali menggelar kegiatan pendampingan hukum untuk para penghulu dan lurah yang ada di wilayah Kecamatan Siak, Rabu (23/11/2022) siang, bertempat di Kantor Penghulu Kampung Merempan Hulu (Merhul).
Di hadapan para penghulu dan lurah se-Kecamatan Siak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz menegaskan, para penghulu tidak perlu takut dan ragu dalam menggunakan Dana Desa (DD). Terutama untuk hal-hal yang menyangkut keperluan masyarakat banyak.
“Di sini kembali saya tegaskan kepada jajaran penghulu untuk tidak ragu dan takut dalam penggunaan anggaran dana desa yang telah ditetapkan, selama hal tersebut sesuai dengan aturan dan Juklak/Juknis yang ada,” pesan Kajari Dharmabella.
Dikatakannya juga, dalam menjalankan program kegiatan kampung yang bersumber dari dana desa, para penghulu bersama Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat juga harus saling berkoordinasi. Sehingga apa yang direalisasikan tersebut bisa berjalan dengan baik, dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat banyak.
“Di sini perlu saya sampaikan juga, para penghulu bersama camat dan pendamping DD diharapkan bisa bersikap responsif, yakni bisa sesegera mungkin untuk mengambil langkah konkrit terhadap kondisi-kondisi nyata yang ada di masyarakat. Terutama terkait penggunaan dana darurat untuk penanganan bencana,” lanjut Kajari Siak itu.
Masih kata Kajari, berdasarkan keterangan dari Bagian Hukum Setdakab Siak, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Siak terkait Darurat Bencana sehingga dana-dana tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang tertimpa musibah.
“Kami juga meminta kepada camat dan penghulu untuk standby di tempat tugas sehingga mempermudah koordinasi yang dianggap perlu dan terukur, terutama terkait kondisi daerah, tugas, dan keadaan masyarakat yang rawan bencana,” tutup Kajari Dharmabella.
Selain dihadiri Kajari Siak Dharmabella, kegiatan pendampingan hukum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Saldi, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Intelijen Kejari Siak Wan Nuruz Zamrud, Camat Siak Andi Putra, Sekcam Siak Tarmizi, Pejabat Bagian Hukum Setdakab Siak, serta seluruh penghulu dan lurah se-Kecamatan Siak.
Laporan: Atok




