Beranda Siak Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Siak Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

156

SIAK (Infosiak.com) – Sehubungan telah masuk dan berjalannya masa/tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menggelar kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Pemilu” untuk masyarakat serta seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, Rabu (28/11/2018) siang, bertempat di Grand Mempura Hotel.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama lebih-kurang 5 jam tersebut, dihadiri oleh Asisten I Setdakab Siak Budi Yuwono, Ketua Bawaslu Siak Moh Royani beserta komisioner, Ketua MUI Kabupaten Siak H Sofwan Shaleh, Danramil 03 Siak Mayor Inf Salmon Tarigan beserta Babinsa, Perwakilan Kesbangpol Siak Rafiandus, Perwakilan Satpol PP Siak, Perwakilan Polsek Siak, serta puluhan masyarakat dan sejumlah perwakilan Partai Politik (Parpol).

Baca Juga:  Besok, Bawaslu Siak akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Tualang

Dalam sambutannya, Asisten I Setdakab Siak Budi Yuwono menuturkan, kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Siak itu merupakan kegiatan yang menurutnya sangat penting. Mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 hanya tinggal beberapa bulan lagi.

“Forum ini sangat kami apresiasi, karena memang pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sudah tidak lama lagi. Intinya kita berharap bagaimana nantinya Pemilu di Kabupaten Siak ini bisa berjalan dengan damai, aman, jujur dan adil,” terang Budi Yuwono.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh Royani menegaskan, demi kelancaran jalannya pesta demikrasi di wilayah Kabupaten Siak, perlu peran serta dan partisipasi semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu mulai dari awal hingga akhir.

Baca Juga:  Ketua Bawaslu Siak: Sentra Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Pemilu

“Dalam hal melakukan pengawasan Pemilu, itu bukan hanya tugas Bawaslu saja, melainkan tugas dan tanggungjawab kita bersama demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dari awal hingga akhir,” tegas Royani.

Dikatakannya juga, dalam proses pengawasan Pemilu, bilamana pengawasan dan pencegahan pelanggaran bisa dilaksanakan dengan baik serta sesuai dengan ketentuannya, maka tidak akan ada penindakan. Karena pangkal dari kelancaran proses tahapan Pemilu ada pada tupoksi pengawasan dan pencegahan pelanggaran tersebut.

“Pemilu 2019 mendatang merupakan Pemilu serentak yang pertama kali digelar, yakni dengan membarengkan Pilpres dan Pileg. Oleh sebab itu diperlukan kecerdasan para peserta Pemilu (baik Caleg maupun tim pasangan Capres/Cawapres, red) dalam mensosialisasikan hal-hal yang berkenaan dengan tahapan Pemilu. Termasuk terkait warna surat suara, sehingga pemilih tidak salah coblos. Khusus untuk DPRD Kabupaten surat suaranya berwarna hijau,” imbuh Royani.

Baca Juga:  Sekcam Kerinci Kanan Tinjau Budidaya Ternak Ayam Kampung di Kampung Bukit Harapan

Menyinggung soal ketentuan kampanye, Ketua Bawaslu Siak itu dengan tegas mengatakan, peserta Pemilu tidak dibenarkan berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan (sekolah dan kampus, red), serta tempat/kantor pemerintahan.

“Bilamana ada peserta Pemilu yang berkampanye di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan tersebut, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran itu kepada kami, dan kami tentunya akan mengambil tindakan,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...