SIAK (Infosiak.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah ini. Selain itu, ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Meski diperbolehkan mudik, Menteri Tjahjo Kumolo meminta agar seluruh ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1443 H / 2022 M.
Terkait telah diperbolehkannya masyarakat dan ASN untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak juga mengizinkan seluruh pejabat/ASN untuk melakukan mudik ke kampung halamannya masing-masing. Meski demikian, Pemkab Siak melarang bagi pejabat/ASN menggunakan mobil dinas maupun fasilitas negara lainnya untuk keperluan mudik.
Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman, dirinya menegaskan bahwa seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Siak tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara saat mudik lebaran nanti.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Siak, saat mudik lebaran 2022 nanti tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara, termasuk menggunakan mobil dinas. Kalau ada ASN yang kedapatan mudik menggunakan fasilitas negara, akan kita berikan sanksi tegas,” papar Sekda Arfan Usman, Senin (25/04/2022) siang, kepada Infosiak.com.
Disamping itu, Sekda Arfan juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi jadwal libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Seluruh ASN diminta untuk mematuhi jadwal libur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, dan tidak dibenarkan menambah waktu libur. Selain itu, kita juga ingatkan ASN agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat mudik nanti,” tutup Sekda Arfan.
Laporan: Atok
Editor: Redaksi Infosiak.com