Beranda ADV Siak Operasi Yustisi di Kecamatan Dayun, 19 Pelanggar Prokes Terjaring

Operasi Yustisi di Kecamatan Dayun, 19 Pelanggar Prokes Terjaring

72

SIAK (Infosiak.com) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Siak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub), kembali menggelar operasi yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah titik yang kerap dijadikan sebagai tempat kerumunan masyarakat. Kali ini titik/lokasi pelaksanaan operasi yustisi dipusatkan di wilayah Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau, Rabu (25/08/2021) pagi.

Usai melaksanakan operasi yustisi, Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, pada kegiatan operasi yustisi yang digelar di Pasar KM 55 Kecamatan Dayun ini, tercatat sebanyak 19 orang/warga yang terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  Harga Baru Tes Antigen Rp 99 Ribu, Pemkab Siak Ikuti SE Menkes

“Hari ini kami tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak kembali menggelar operasi yustisi penegakkan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar KM 55 Dayun. Pada operasi ini tercatat sebanyak 19 orang yang terjaring oleh petugas karena tidak mengenakan masker,” terang Kabid Subandi, kepada Infosiak.com.

Dikatakannya juga, para pelanggar Prokes yang terjaring pada operasi yustisi tersebut diberikan pengarahan/pemahaman tentang pentingnya menerapkan Prokes di saat menjalankan aktivitas di luar rumah, terkhusus saat berada di tengah keramaian.

“Mereka yang terjaring operasi yustisi diberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, ada juga yang diberikan surat teguran agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Untuk selanjutnya, mereka diharuskan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan kami gelar pada hari Kamis besok, bertempat di Aula Kantor Camat Dayun,” tutup Subandi.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19, Pemprov Riau Salurkan Bantuan Logistik dan Keuangan untuk Siak

Pada kesempatan yang sama, Camat Dayun Novendra Kasmara S.STP, M.Si, yang juga ikut turun pada pelaksanaan operasi yustisi yang digelar Pasar Dayun KM 55 itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap apa yang hari ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak.

“Iya, tentunya kami Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Dayun sangat mendukung digelarnya operasi yustisi Prokes di wilayah Kecamatan Dayun ini. Pesan saya kepada masyarakat Kecamatan Dayun, hendaknya selalu mematuhi/menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” pesan Camat Novendra.

Baca Juga:  Pemkab Siak Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Dijelaskan camat, pada beberapa hari yang lalu, pihak Pemcam Dayun juga sudah melayangkan surat teguran kepada pengelola/pengurus pasar agar senantiasa menerapkan Prokes serta mengajak para pedagang agar mengenakan masker dan menjaga jarak saat beraktivitas di pasar.

“Kemarin saya juga sudah melayangkan surat kepada pengurus pasar sebanyak 2 kali, namun sepertinya surat kami itu tidak mereka hiraukan, bahkan saat kami minta mereka untuk datang ke kantor, mereka juga tidak datang. Semoga dengan adanya operasi yustisi Prokes ini mereka bisa mematuhi apa yang ditegaskan dan dianjurkan oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Siak,” tutup Camat Novendra.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi

loading...