Beranda ADV Siak Tahapan Pelaksanaan Pilpeng Serentak 2021 di Siak Ditunda, Ini Sebabnya

Tahapan Pelaksanaan Pilpeng Serentak 2021 di Siak Ditunda, Ini Sebabnya

24

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), telah berencana akan menggelar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahun 2021 pada bulan Oktober mendatang. Namun, dikarenakan adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihak DPMK Siak terpaksa menunda sejumlah tahapan Pilpeng 2021 hingga waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:  Terima SK dari DPP Golkar, Pasangan Arif - Sujarwo Optimis Menang di Pilkada Siak

Informasi tentang penundaan tahapan pelaksanaan Pilpeng serentak 2021 di Kabupaten Siak tersebut, diterima Infosiak.com dari Plt Kepala DPMK Siak Leonardus Budhi Yuwono, melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kampung (Kasi Pemkam) DPMK Siak H Amzirman, Ahad (22/08/2021) sore.

“Iya, berdasarkan instruksi Kemendagri yang ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Siak, di situ ditegaskan bahwasanya pelaksanaan tahapan Pilpeng serentak 2021 di Kabupaten Siak ditunda, salah satunya tahapan pemungutan suara untuk menghindari terjadinya kerumunan,” terang Amzirman.

Baca Juga:  H Amzirman: Pendaftaran Calon Penghulu di Siak Dimulai 5 Juli 2021

Dijelaskannya juga, penundaan pelaksanaan Pilpeng serentak tahun 2021 tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak saja, melainkan juga di seluruh daerah se-Indonesia yang pada tahun 2021 ini akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilpeng. Hal itu disebabkan karena kasus Covid-19 yang dinilai masih mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Era New Normal, Pemkab Siak Siap Ikuti Lomba Inovasi Tatanan Baru

“Terkait penundaan tahapan pelaksanaan Pilpeng serentak tahun 2021 di Kabupaten Siak ini, pada surat Bupati Siak itu tembusannya juga sudah disampaikan kepada Gubernur Riau, camat, ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0303 Bengkalis, dan Inspektorat Kabupaten Siak,” tutup Amzirman.

Laporan: Atok
Editor: Redaksi