PERAWANG (Infosiak.com) – LZ berhasil ditangkap petugas Kepolisian Sektor Tualang Polres Siak akibat ulahnya melakukan pencurian dengan pemberatan alias Curat, Kamis (19/8) sekira pukul 18.30 WIB, dari Jalan Sekolah atau tepatnya di areal SD Negeri 6, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Siak.
Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku Curat telah diamankan pihaknya, Jumat (20/8).
“Benar, kita telah mengamankan pelaku Curat berinisial LZ. Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis 29 Juli lalu sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Perawang, Km 15, Kampung Perawang Barat,” kata Kapolsek Tualang.
Lanjut kata AKP Alvin, saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street di dalam rumah. Hingga korban terbangun pada pukul 02.30 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya.
“Korban terbangun pada pukul 02.30 WIB, dan tidak menemukan sepeda motor miliknya. Kemudian korban melakukan pemeriksaan ke arah pintu belakang rumah yang sudah dalam keadaan terbuka. Selain sepeda motor, korban juga kehilangan handphone empat unit dan uang tunai tiga ratus ribu rupiah,” beber Kapolsek Tualang.
Kapolsek Tualang menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian bersama seorang lagi tersangka berinisial P, yang saat ini dilakukan pengejaran.
“Pelaku mengakui perbuatannya serta pelaku lainnya berinisial P juga turut melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini P sedang kita kejar,” ujarnya.
“Kemudian pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya inisial P, di Jalan M. Yamin Km 6 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang tepantya dirumah pelapor yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 29 Juli 2021 dan mengakui telah mengambil barang milik korban berupa 5 Unit Handphone Android, 1 Unit Note Box, tas yang berisi gelang emas dan uang sebesar Rp. 2.300.000. Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUH Pidana,” pungkas AKP Alvin Agung Wibawa.
Sumber : Rilis