Beranda Tualang 4 Kawanan Maling Motor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tualang

4 Kawanan Maling Motor Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tualang

1191

PERAWANG (Infosiak.com) – Kepolisian Sektor Tualang mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus menggunakan kunci letter T, Rabu (2/6/2021). Alhasil, 4 kawanan maling akhirnya berhasil diringkus petugas dari Buser Polsek Tualang. Mereka adalah SG, AF alias A, AJP alias A, DA alias A.

Berdasarkan keterangan di Kepolisian, keempatnya ditangkap dalam waktu yang berbeda. SG ditangkap pada 1 Juni, AF ditangkap pada 2 Juni, AJP dan DA ditangkap pada 3 Juni. Kasus ini diungkap atas dasar laporan kehilanga sepeda motor pada Sabtu, 29 Mei lalu sekira pukul 23.00 WIB dari Jalan Hang Tuah Km 2, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Siak.

Baca Juga:  Mafia Minyak Ilegal di Tualang Siak Kembali Subur Belum Tersentuh Hukum

Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa SIK saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Ipda Alan Arief membenarkan penangkapan para tersangka.

“Jadi pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekira pukul 20.00 Team Opsnal Polsek Tualang menerima informasi dari orangtua salah seorang pelaku berinisial AF Alias A (DPO) memberitahukan bahwa terlapor (A) yang sebelumnya DPO dalam perkara tindak pidana curanmor pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB, sedang berada di rumah tantenya di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dari lokasi itu kita berhasil menangkap tersangka AF alias A dengan satu orang lainnya yakni T,” jelas Ipda Alan, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:  Buka Rakor Implementasi UU KIP, Sekda Arfan: Layanan Publik Harus Dioptimalkan

Lanjutnya dari hasil interogasi petugas, A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali berturut-turut.

“AF alias A pernah melakukan pencurian sepeda motor pada bulan April di Jalan SMA Hang Jebat, yakni sepeda motor merk Honda Beat Merah Putih, pada bulan yang sama AF bersama DA melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih di parkiran Pasar Minggu, Desa Tualang. Masih dalam bulan April, AF melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha N Max warna Putih di pasar Km 1, Kampung Tualang. Dan pada bulan Mei, pelaku juga beraksi melakukan pencucian sepeda motor Honda Beat warna Hitam Metalik di Jalan Raya Km 2,Desa Tualang,” beber Panit Reskrim.

Baca Juga:  VIDEO: Dianggarkan Ratusan Juta, Bangunan Pasar Rakyat Milik Pemkam Maredan Terbengkalai

Ipda Alan menambahkan, dari keterangan tersangka diperoleh nama tersangka lainnya yang ikut melakukan pencurian sepeda motor yakni AJP,DA yang beralamat di Jalan Raya Km 1, Kampung Tualang.

“Turut kita amankan bersama tersangka yakni barang bukti alat kejahatan yakni kunci letter T, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 4051 SAA, 1 lembar STNKB atas nama Lilis Darmawati, dua plat sepeda motor, dan kunci kontak yang baru,” pungkas Ipda Alan.

Sumber : Rilis

loading...