Beranda Siak Pungutan Parkir di Jalan Provinsi  Berdasarkan Perda Siak No 17 tahun 2016

Pungutan Parkir di Jalan Provinsi  Berdasarkan Perda Siak No 17 tahun 2016

59

SIAK (Infosiak.com) – Terkait adanya warga berdomisili di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak yang mengaku resah terhadap pungutan retribusi parkir motor, mobil dan yang bertempat usaha di Jalan Pertamina Pelalawan-Siak apalagi jalan tersebut berstatus jalan provinsi yang dimuat disalah satu media online, Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, menjelaskan.

Parkir merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD), masing masing Kabupaten Kota yang ada di Indonesia tidak sama dalam membuat peraturan tentang retribusi tersebut.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Lantik Dua Anggota Bapekam di Kecamatan Dayun

“Terkait retribusi parkir sudah jelas nilai rupiahnya dalam setiap jenis kendaraan itu ada semua. Itu berdasarkan keputusan baik dari pihak exsekutif dan legislatif, pemenang tender parkir jelas sah menuruti semua aspek peraturan yang berlaku,” jelas Kasi parkir Siak, Zukifli, Senin (3/5/2021).

Kemudian tentang pelaksaan dilapangan tata cara pemungutan retribusi serta lokasi parkir juga dijelaskan dalam aturan. Untuk kedepan agar lebih baik lagi secepat mungkin akan di adakan sosialisasi diseluruh tempat di Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Insan Pramuka Ikut Suarakan Aksi Kurangi Sampah Plastik di Pertikawan 2018

“Dalam waktu dekat ini segera akan diadakan sosialiasi ke masyarakat tentang parkir yang sudah ada pemenang tendernya se Kabupaten Siak,” ujar Zulkifli

Selanjutnya, Kasi parkir mengatakan
sepanjang Jalan KM 11 Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan itu memang Jalan Provinsi tapi wilayah administrasi Kabupaten Siak, dasar kita Perda nomor 17 tahun 2016 bukan UU 22 Tahun 2009.

Baca Juga:  Pemkab Siak Sosialisasikan BumKam Berbasis Syariah

“Memang jalan milik Provinsi dari Km 11, Lubuk Dalam, hingga Kerinci Kanan, namun administrasi masuk Siak, ada dasarnya melakukan pungutan retribusi parkir, Perda (Peraturan Daerah) nomor 17 tahun 2016 bukan UU 22 Tahun 2009,” kata Zulkifli.

Laporan : Jhon