SIAK (Infosiak.com) – Menindaklanjuti laporan masyarakat atas keberadaan warung yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat perjudian adu ketangkasan di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Tim Penindak Penyakit Masyarakat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak langsung menerjunkan personil guna melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap alat/mesin yang digunakan untuk sarana perjudian tersebut.
Terkait penyitaan alat perjudian (mesin jackpoot, red) yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Siak itu, Kepala Satpol PP Siak Kaharuddin M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah Subandi S.Sos, M.Si menjelaskan, dalam operasi Pekat itu petugas menemukan Satu unit mesin jakcpoot yang diduga digunakan untuk perjudian.
“Iya, pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 kemarin, kami (Satpol PP Siak) melakukan penggerebekan di salahsatu warung yang diduga kerap dijadian sebagai tempat perjudian. Dalam operasi Pekat itu petugas berhasil menemukan 1 (satu) unit mesin ketangkasan (Jackpoot) yang masih aktif. Namun petugas tidak berhasil menemukan pemilik mesin ketangkasan itu di tempat, hanya sipemilik warung saja yang bisa kami temui selaku penyedia tempat,” jelas Subandi, Jum’at (02/04/2021) siang, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Subandi mengatakan, keberadaan mesin judi adu ketangkasan tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah akan keberadaan mesin tersebut ke pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kerinci Kanan.
“Setelah menerima laporan dan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kerinci Kanan terkait adanya permainan mesin ketangkasan yang telah meresahkan masyarakat itu, kami langsung menurunkan Tim Pekat Satpol PP Kabupaten Siak sebanyak 15 orang, dan 1 orang aparat keamanan dari TNI untuk melakukan penertiban di lokasi, dan mesin judi yang kami temukan di lokasi langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Siak,” lanjut Subandi.
Dikatakannya juga, selain menyita Satu unit mesin judi jackpoot, pihak Satpol PP Kabupaten Siak juga menitipkan surat panggilan untuk pemilik agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak pada hari Senin tanggal 5 April 2021 pekan depan.
“Pemiliknya juga sudah kami titipi surat panggilan agar menghadap ke PPNS Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan terkait legalitas usaha yang dijalankannya itu,” tutup Subandi.
Hal senada juga dikemukakan oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Kerinci Kanan Heppy Candra S.KM, M.Si menuturkan, pada beberapa waktu lalu pihak Pemcam Kerinci Kanan sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung maupun pemilik mesin jakcpoot agar menghentikan aktivitas permainan judi adu ketangkasan itu, namun pemilik tidak mengindahkannya.
“Sebelumnya juga sudah pernah diberikan peringatan dan teguran sebanyak Dua kali oleh pihak kecamatan supaya tidak lagi beraktivitas di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, namun kenyataannya pemilik masih membandel dan mesin judi permainan ikan-ikanan itu masih beroperasi,” papar Heppy Candra.
Laporan: Atok
Editor: Redaksi