Beranda Siak Berpotensi Merusak Lingkungan, Tokoh di Siak Minta Tindak Tegas Galian C

Berpotensi Merusak Lingkungan, Tokoh di Siak Minta Tindak Tegas Galian C

547

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah setempat diharapkan untuk memberikan tindakan tegas terhadap Galian C yang tidak memiliki izin di willayah Kabupaten Siak.

Hal ini disampaikan tokoh masyarakat Siak Sujarwo, SM yang juga mantan Ketua Komisi II di DPRD Siak. Kepada wartawan di Siak Rabu (17/03/2021) ia menegaskan sudah selayaknya pemerintah melakukan penertibam terhadap Galian C yang menyalahi aturan.

“Pemerintah Kabupaten Siak harus tegas untuk melakukan penertiban terhadap Galian C yang tidak memiliki izin, soalnya terkait restribusi pajak daerah,” sebut Sujarwo.

Baca Juga:  KPU Siak Beberkan Besaran Honor untuk PPK, PPS, dan KPPS

Selain akan merugikan pemerintah kabupaten Siak, Galian C yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan, karena eksploitasi yang dilakukan tidak akan terawasi. Kerusakan yang ditimbulkan, kata Sujarwo berpotensi menimbulkan bencana.

“Memang perizinan galian C itu tidak ada di Kabupaten Siak. Tapi kan rekomendasi izin itu tetap ada di Provinsi Riau,” ujarnya.

“Sujarwo menjelaskan, sepengetahuannya, kalau tidak ada izin dan itu sifat nya komersial harus urus izin dulu. Dan itu melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan. Bisa dipidana dan denda.

Baca Juga:  Pemprov Riau Belum Pernah Keluarkan Izin Galian C di Kabupaten Siak

“Jika sifatnya komersil harus urus izin, andai itu tidak diurus melanggar UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan, bisa pidana dan denda,” tegas Sujarwo.

“Sementara itu Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Siak Syahnurdin, mempertanyakan kegiatan usaha pertambagan eksploitasi Sumber Daya Alam pengerukan tanah timbunan atau Gailan C di wilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau itu, terkesan dan terlihat bebas beroperasi tampa ada hambatan pihak penegak hukum daerah setempat,” kata Syahnurdin.

Baca Juga:  Menanti Penantang Petahana di Pilkada Siak 2024, Adakah yang Berani Melawan?

“Menurut Syahnurdin, kita mempertanyakan galian tanah timbun atau Galian C itu bebas beroperasi tanpa ada hambatan pihak hukum,” kata Syahnurdin lagi.

Ia berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha ini yang diduga tanpa mengantongi izin resmi juga berharap pihak hukum jangan tutup mata.

Laporan : Jhon
Editor : Redaksi

loading...