SIAK (Infosiak.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap AP (21), seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu, yang di tangkap petugas saat hendak bertransaksi di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di depan kantor Pemuda Pancasila PAC Perawang.
Kasubag Humas Polres Siak IPTU Ubaedillah menerangkan bahwa Pada hari Selasa 2 Februari 2021 Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan baru IKPP Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, di depan kantor PAC pemuda Pancasila Perawang, sering dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi pengedaran narkotika.
“Berawal dari informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH langsung memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” ucap Iptu Ubaedillah.
Lanjut Iptu Ubaedillah menerangkan sekira pukul 00.30 wib Personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan Penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Shabu.
5 paket diduga narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di dalam dompet milik Pelaku kemudian di lakukan interogasi iapun mengakui barang haram tersebut di dapatnya dari laki-laki berinisial IAN yang saat ini telah masuk dalam DPO.
“Untuk tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.” tutup Ubaedillah.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi