SIAK (Infosiak.com) – Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Siak masih marak meskipun telah dilakukan banyak penangkapan dan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika oleh Satres Narkoba Polres Siak.
Jumat malam ( 29/01/2021) Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jalan Datuk Sri Paduka Rt.016 Rw.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial YS (24) merupakan warga Jalan Hang Jebat Gang Harapan RT.013 RW.005 Kelurahan Perawang, berawal dari informasi masyarakat perihal adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, Kasat Narkoba AKP Jailani langsung memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan pengrebekan dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku YS (23)”, ucap AKP Jailani
Lanjut AKP Jailani menjelaskan saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,25 gram.
“Setelah diinterogasi YS mengakui diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AB yang sekarang sedang kita telusuri keberadaannya,” kata AKP Jailani
Selanjutnya terhadap pelaku berserta barang bukti yang didapat tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak Kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak Guna proses lebih lanjut.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi