Beranda Siak Terbukti Bersalah Atas Kasus Karhutla, Direktur PT DSI Ditahan Kejari Siak

Terbukti Bersalah Atas Kasus Karhutla, Direktur PT DSI Ditahan Kejari Siak

819

SIAK (Infosiak.com) – Kejaksaan Negeri Siak tahan Direktur Perusahaan Kelapa Sawit PT Duta Swakarya Indah (DSI), Misno. Kejari Siak menahan Misno setelah menerima berkas tahap II perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak.

Misno langsung ditahan dan dititipkan di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Gasib.

Sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Aliansyah SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siak Rian Destami SH MH, Ia menyebut hal ini merupakan proses tahap II dari Kejati Riau.

“Ya, tadi sudah kita terima berkas tahap II, barang bukti dan tersangka. Tersangka perorangan yakni Misno kita tahan dan titipkan di Polsek Koto Gasib,” kata Rian, belum lama ini.

Baca Juga:  Di Gerai Vaksin Koramil 04/Perawang Ada Vaksin Ke Tiga

Dijelaskan Rian, perkara ini ada dua tersangka, yakni korporasi yang diwakili Direktur Utama PT DSI. Kedua, perorangan Misno yang dalam struktur perusahaan itu juga menjabat sebagai direktur.

“Kalau korporasi tersangkanya perusahaan. Kalau perorangan ya ditahan dulu untuk proses lebih lanjut, supaya proses yang kita laksanakan berjalan dengan lancar,” kata Rian.

Kejaksaan Negeri Siak menangani Karhutla di lahan konsesi PT DSI yang terbakar lebih kurang 8 Hektare.

Kejadian kebakaran itu sebanyak 2 kali, yakni pada 27 Januari dan 4 Februari 2020. Pada kejadian 27 Januari 2020, lahan tersebut terbakar seluas 6 Ha dan 4 Februari 2020 hanya 2 Ha.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Terima LHP Penanganan Covid-19 dari BPK RI

Untuk memadamkan api di lahan kebun sawit yang terbakar itu, tim gabungan pemadam Karhutla Kecamatan Koto Gasib menurunkan beragam peralatan.

Alat yang digunakan seperti mesin pompa ministriker sebanyak 2 unit milik PT Kimia Tirta Utama (KTU) Astra Agro Lestari.

Sementara, petugas yang sedang melaksanakan tugas adalah anggota
Pemadam Kebakaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Siak 6 orang, Polisi 10, TNI 2 orang, relawan/MPA 4 orang, masyarakat 5 orang dan karyawan PT DSI 15 orang.

Saat ini, kata Rian lebih jauh, Kejaksaan Negeri Siak juga sedang menangani kasus Karhutla 2 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga:  H Lukman M.Pd: Pembelajaran Secara Tatap Muka di Siak Menunggu Arahan dari Bupati

“Kasus Karhutla PT WSSI dan PT GSM,” ungkap Rian.

Kasus 2 perusahaan tersebut, kata Rian, saat ini prosesnya sedang berjalan dengan agenda menuju putusan.

“Proses sidang sudah siap, tinggal putusan saja,” jelasnya.

Perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejagung dan Mabes Polri.

“Karena wilayahnya kasusnya di Siak maka kita yang menyidangkan,” jelasnya.

PT WSSI dan PT GSM dikenakan pasal 99 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling singkat selama 1 tahun dan maksimal 3 tahun.

“Masing-masing korporasi itu kita tuntut Rp3 miliar dengan tambahan denda Rp40 miliar dan Rp52 miliar,” ucapnya.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon

loading...