SIAK (Infosiak.com) – Kehadiran Kedai Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak yang berada di Jalan Raya Perawang Kilometer 10 Kecamatan Tualang, benar-benar sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarat sekitar, terutama bagi para pelaku usaha yang ada di 4 Kecamatan terdekat. Tak heran, meski baru resmi beroperasi, sudah 37 surat izin usaha yang diterbitkan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak Herianto melalui Kabid Perizinan Teguh Santoso, dirinya mengatakan hingga memasuki bulan Desember 2020, sudah 37 orang yang datang untuk mengurus izin usaha di Kedai Pelayanan Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ada di Kecamatan Tualang.
“Alhamdulillah, hingga bulan Desember 2020 ini sudah tercatat sebanyak 37 orang yang mengurus izin di Kedai Perizinan DPMPTSP Siak yang ada di Perawang. Sedangkan yang datang untuk berkonsultasi sudah 111 orang,” jelas Teguh Santoso, Kamis (31/12/2020) siang, kepada Infosiak.com.
Dikatakannya juga, masyarakat yang datang ke Kedai Perizinan DPMPTSP Perawang itu, ada yang hanya konsultasi dan ada juga yang langsung mengurus izin usahanya.
“Untuk yang datang mengurus izin, jika sudah melengkapi syarat yang ditetapkan, maka bisa langsung diproses dan selesai pada hari yang sama. Jadi kehadiran Kedai DPMPTSP di Tualang ini memang diakui oleh masyarakat Kecamatan Minas, Kandis, Sungai Mandau dan Tualang, menurut mereka keberadaan Kedai Perizinan ini benar-benar sangat membantu,” tutup Teguh.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon