PERAWANG (Infosiak.com) – Dua orang pria sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, WH dan RHT ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Tualang, Rabu (23/12/2020) sekira pukul 04.00 dan dilanjutkan pada pukul 05.00 WIB.
Keduanya ditangkap petugas dari lokasi berbeda akibat ulahnya mengedarkan sabu-sabu.
“Benar kita tangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, keduanya adalah pengedar dan bandar. WH kita tangkap dari Jalan Hangtuah Gang Tambusai, tepatnya di pinggir jalan gang tersebut. Dan RHT kita tangkap dari Kelurahan Perawang RT 001 dan RW 006, dikediaman rumah warga berinisial Neneng,” kata Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH SIK MH saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim Ipda Alan Arief.
Lanjut Panit Reskrim, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas ulah para pelaku.
“Jadi kita awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah ada orang tak dikenal mencurigakan. Kecurigaan itu disampaikan kepada pihak kita Kepolisian, dan kita tindaklanjuti, ternyata orang yang dimaksud adalah pengedar sabu-sabu,” beber Ipda Alan Arief.
Masih kata mantan Kanit PPA tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus pada plastik klip putih bening, 17 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital kecil, uang tunai, dan telepon genggam milik pelaku.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan ke Mako Polsek Tualang. Berdasarkan pengakuan WH, sabu-sabu diperolehnya dari saudara RHT,” pungkas Panit Reskrim.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon