Beranda Siak Awas!!! Polsek Tualang Akan Tahan Motor Selama 6 Bulan Jika Ketangkap Balap...

Awas!!! Polsek Tualang Akan Tahan Motor Selama 6 Bulan Jika Ketangkap Balap Liar

288

PERAWANG (Infosiak.com) – Unit Lalu Lintas Kepolisian Resort Tualang mengamankan lima unit sepeda motor ketangkap balap liar di Jalan Raya Km 6 Perawang, Sabtu Malam (5/12/2020).

Pelaksanan tim gabungan Polsek Tualang antisipasi balap liar yang dipimpin Panit Lantas IPDA A. RAMADHAN.SH.,M.Si dilaksanakan pada pukul 23.00Wib hingga 02.00Wib.

Baca Juga:  Bupati Alfedri: Prioritas Pembangunan Sesuai Aspirasi Masyarakat

Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani SH.,S.i.K.,MH melalui Panit Lantas IPDA A. Ramadhan SH Msi menurunkan 10 orang personil.

“Penertiban balap liar tersebut diamankan beberapa unit kendaraan R2 dari para pemuda tanggung dan bahkan dari mereka adalah masih berstatus pelajar,” kata Panit Lantas.

Baca Juga:  Tingkatkan Ekonomi Keluarga Dimasa Pandemi Covid 19, Rasidah Alfedri Tinjau Peternakan Burung Puyuh di Bungaraya

Lanjut Ramadhan, keberadaaan pemuda tanggung yang sering balap liar di Jalan Raya Km. 6 mengganggu ketenangan masyarakat maupun pengguna jalan lain yang mengakibatkan kebisingan dengan adanya Knalpot yang dirombak di bagian sepeda motor dan tidak menggunakan plat sepeda motor.

“Ditambah lagi dimasa pandemi COVID 19 ini dihimbau kepada masyarakat agar tidak berkerumun terutama remaja-remaja yang sengaja menonton aksi balap liar ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi, Bupati Alfedri Luncurkan Aplikasi TERAS

Kedepan pihaknya akan terus melakukan penertiban dengan memberi sangsi yang tegas berupa tilang dengan menahan kendaraan 3 hingga 6 bulan apabila masih terdapat yang balap liar,” tegasnya.

 

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon