Beranda ADV Siak Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Usaha PT DSI, Kejari Siak Periksa 9...

Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Izin Usaha PT DSI, Kejari Siak Periksa 9 Orang

154

SIAK (Infosiak.com) – Terkait dugaan tindak pidana korupsi akibat penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memeriksa 9 orang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak Hayatu Comaini mengatakan, hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Kejati Riau. Sebab, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan terusan dari Kejagung, Kejagung ke Kejati Riau dan Kejati turun ke Kejari Siak.

Dikatakannya, dari 9 orang yang diperiksa merupakan pejabat Pemkab Siak yang terkait penerbitan izin PT DSI. Pejabat Pemkab Siak, ada yang telah pensiun dan ada yang masih menjabat dengan jabatan lain di Pemkab Siak.

Baca Juga:  Pemkab Siak Akan Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan Tugu dengan Penerapan Protokol Covid-19

“Intinya orang-orang yang terkait dengan penerbitan IUP PT DSI di Pemkab Siak kita periksa. Pemeriksaan 9 orang itu dilakukan secara bergantian pada Juli 2020. Kita siap menerima perintah Kejati Riau terkait kelanjutan pemeriksaan tersebut. Sebab, perkara Tipikor ini juga telah menjadi atensi banyak pihak,” kata dia, Kamis (27/8/2020).

Terusan dugaan Tipikor atas penerbitan IUP PT DSI itu merupakan laporan masyarakat Siak. Kemudian laporan itu diproses pihak Kejagung dan memerintahkan Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Kembali Terjadi di Siak, 6 Orang Dinyatakan Positif

“Kita masih menunggu arahan Kepala Kejati Riau dan tentunya siap menindaklanjutinya,” kata dia.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 Ha di Siak pada 2006 lalu. Kemudian pada 2009 perusahaan itu memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Dari izin PT DSI itu, ternyata masuk kawasan jalan jalur dua Siak -Dayun seluas 54 Ha.

Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Anehnya, ganti rugi tanah pada waktu itu seharga Rp 20 ribu per meter. Angka itu lebih mahal dari pembebasan lahan untuk jalan tol 2019 di Kandis, yakni hanya Rp 18ribu per meter.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Siak Terus Lakukan Pengawasan di Perbatasan

Masyarakat mencurigai, pada penerbitan izin PT DSI pada 2009 ada unsur kerugian negara. Karena itu masyarakat meminta agar Kejari Siak melalukan penyelidikan.

Sementara dari total luas Inlok  PT DSI 8.000 Ha, ia juga berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 Ha. Pada kenyataanya PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas Rp 2.600 Ha sampai sekarang. Kemudian, PT DSI tersebut juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) hingga saat ini.

Sumber: Grc
Editor: Tok

loading...