SIAK (Infosiak.com) – Berbekal informasi dari laporan masyarakat, Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan di rumah terduga kepemilikan tanaman ganja,dan ganja kering di jalan Fery RT.010 RW.004 Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis (13/08/2020).
Dalam penyelidikan tersebut Polisi berhasil mengamankan DH (31) pria yang di duga kuat melakukan tindak pidana kepemilikan tanaman ganja dan daun ganja kering.
Dari tersangka DH,Polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis ganja kering seberat 3,27 gram, dan tujuh batang tanaman jenis ganja
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan adanya penangkapan kepemilikan tanaman ganja dan daun ganja kering di kampung pinang sebatang kecamatan Tualang.
Dedek juga menambahkan,penangkapan terhadap DH bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa di jalan Fery kampung pinang sebatang ada warga yang mempunyai tanaman narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut Satnarkoba Polres Siak bergerak melakukan penyelidikan,dan benar Tim Satresnarkoba menemukan tersangka dan pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja kering seberat 3,27 gram, dan tujuh batang tanaman jenis ganja.
Dari tersangka DH saat diinterogasi Polisi, didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapat dari Balehong yang pada saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian Polres Siak,
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, Satnarkoba Polres Siak mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Metrotempo.co
Editor: Jhon