PELALAWAN (Infosiak.com) – Usai mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Pelalawan terhadap 5 orang tahanan kejaksaan kasus narkotika dan pencurian yang ditahan di Mapolsek Bandar Seikijang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusuf Purba kepada Infosiak.com, Kamis (30/7/2020) pagi, menyebutkan untuk 5 tahanan yang selama ini ditahan di Mapolsek Bandar Seikijang setelah mendapat putusan Pengadilan Negeri Pelalawan dipindahkan ke Lapas Pekanbaru dengan status tersangka.
“Setelah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Negeri Pelalawan kelima orang tahanan kejaksaan yang ditahan saat ini diantaranya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan narkotika,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Tualang itu.
Dijelaskan Yusuf Purba, dimana 5 orang tahanan kejaksaan ini, selanjutnya melaporkan titipan kejaksaan yang telah dijemput dan dibawa langsung oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Pelalawan menuju Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
“Inisial JA dalam perkara narkotika masih menunggu sidang putusan, HZ dalam perkara narkotika, menunggu sidang putusan, ZI dalam perkara narkotika, menunggu sidang putusan, RI dalam perkara narkotika, menunggu sidang putusan, RZ dalam perkara percobaan pencurian dengan kekerasan dan/atau penganiayaan, dengan putusan sidang 3 tahun 10 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya dalam penyerahan 5 orang tahanan kejaksaan ini, langsung kepada Pegawai Kejari Pelalawan tersebut, sebut Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusuf Purba dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
“Penyerahan kelima tahanan kejaksaan itu kita lakukan sesuai protap kesehatan, salah satunya dengan mengenakan masker, dan hal-hal yang wajib lainya,” pungkasnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon