SIAK (Infosiak.com) – Pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Resor Siak akan mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis.
Program pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli mendatang.
Diketahui, berdasarkan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000.
Sementara itu, dalam program SIM Gratis pada 1 Juli nanti, para pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM akan dibebaskan dari tarif PNPB tersebut.
Namun, program Pelayanan SIM Simpatik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli, yang bertepatan pada Hari Bhayangkara ke-74, jatuh pada tanggal 1 Juli 2020.
Pelayanan yang diberikan khusus bagi masyarakat yang lahir pada tangga 1 Juli, namun pelayanan yang berlangsung hanya satu hari itu memiliki syarat dan ketentuan.
Kasarlantas Polres Siak AKP Birgita A W SH SIK menyebut bahwa pelayanan ini berlaku untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, baik itu pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan.
“Bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke 74, kita adakan pelayanan SIM Simpatik kepada masyarakat pemohon SIM yang lahir pada Juli, kegiatan kita ini tentu memiliki syarat dan ketentuannya,” terang Birgita kemarin.
Syarat dan ketentuan, masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli, khusus perpanjangan SIM A dan C yang mati pada tanggal 1 Juli 2020 silahkan datang ke Sat Pas SIM Polres Siak di Perawang Kecamatan Tualang.
“Selain itu, tentu pemohon juga harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatannya dan wajib yang bersangkutan hadir langsung dalam proses registrasi data di Sat Pas SIM Polres Siak,” tambahnya.
Baur Sim Polres Siak Bripka Maryadi Putra menyebutkan pemohon SIM baru dapat melakukan latihan praktek mengemudi di lapangan yang berada di Satpas SIM Polres Siak, baik itu paraktek roda dua maupun roda empat.
Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.30 hingga pukul 14.00 Wib 1 Juli 2020, bertempat di kantor Sat Pas Sim Gedung Kantor Camat Lama Kota Perawang.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon