Beranda Siak Warga Diimbau Tidak Beri Uang Pada Jukir yang tak Membawa 3 Atribut...

Warga Diimbau Tidak Beri Uang Pada Jukir yang tak Membawa 3 Atribut Ini

3364

SIAK (Infosiak.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Siak mengimbau masyarakat tidak memberi uang kepada juru parkir apabila tidak membawa tiga atribut. Kasi Parkir Zulkifli menjelaskan perbedaan antara Jukir resmi dan tidak resmi.

Juru parkir resmi wajib memakai rompi parkir, pakai Id Card atau kartu pengenal dan memakai tiket retribusi. Kalau tidak memakai tiga hal tersebut, pengendara diimbau agar tidak memberi uang kepada juru parkir, dan ia mengaku sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada pengelola.

“Sesuai kemarin yang menang kontrak, sudah kita panggil, sudah membuat pernyataan bahwasannya dia wajib memenuhi kriteria, yakni juru parkirnya wajib pakai rompi parkir, pakai Id card, dan memakai tiket resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Zulkifli mengimbau kepada masyarakat, kalau menjumpai juru parkir yang tidak memakai tiga atribut tersebut, diminta untuk tidak memberi uang parkir.

Baca Juga:  Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pada Pilkada Siak 2020

“Kalau jumpa dengan juru parkir yang tidak pakai tiga identitas tersebut, namanya illegal atau tidak resmi atau pungli (pungutan liar),” tegasnya.

Dijelaskan Zulkifli, tarif parkir di Kabupaten Siak sudah diatur dalam Perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Kendaraan roda dua Rp2000, kendaraan roda empat Rp3000, bus kecil atau mobil barang Rp5000, dan bus besar atau truck Rp10.000.

Baca Juga:  Pelanggar Disiplin Prokes di Siak Akan Dikenai Denda Rp150.000

Laporan: Riaumandiri
Editor : Redaksi

loading...