 
SIAK (Infosiak.com) – Tim Jaga Desa Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak bersama Bagian Hukum Setdakab Siak yang tergabung dalam Tim Pendampingan Hukum Pembangunan Daerah (TPHPD) Kabupaten Siak, kembali melakukan monitoring dan pendampingan hukum untuk para penghulu yang ada di wilayah Kecamatan Minas, Kamis (24/11/2022) siang.
Kedatangan TPHPD Kabupaten Siak di Kecamatan Minas itu, disambut hangat oleh Camat Minas Dicky Sofiyan beserta seluruh penghulu se-Kecamatan Minas.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz SH, MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Saldi SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Siak Wan Nuruz Zamrud, pejabat Bagian Hukum Setdakab Siak, pendamping desa Kecamatan Minas, serta beberapa insan pers dari berbagai media.
Kegiatan yang dipimpin dan dipandu oleh Kajari Siak itu, membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan dan keuangan kampung. Sehingga pada kegiatan tersebut kehadiran para penghulu dan pendamping desa sangat diperlukan.
“Kegiatan pendampingan hukum ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan keuangan kampung. Oleh sebab itu, para penghulu harus ikut hadir agar mereka bisa memahami hal-hal yang berkenaan dengan masalah hukum, khususnya yang berkenaan dengan masalah pengelolaan keuangan kampung,” tegas Kajari Dharmabella.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh TPHPD Kabupaten Siak sesuai dengan MoU antara Bupati Siak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk kegiatan Program Jaga Desa tahun 2022.
Dalam giat tersebut Kajari Dharmabella juga menyampaikan agar penghulu kampung tidak takut dalam melaksanakan roda pemerintahan, selama dalam pelaksanaanya sesuai dengan SOP dan sesuai dengan peruntukannya, bermanfaat untuk masyarakat dan dilaksankan sesuai dengan peruntukannya.
Pada kesempatan tersebut Camat Minas Dicky Sofiyan, menyampaikan sejumlah permasalahan yang ada di Kecamatan Minas, diantaranya yaitu terkait infrastruktur jalan yang dilalui oleh masyarakat Minas untuk Kecamatan Minas, masalah tenaga kerja, masalah lahan yang masih dalam konsesi PT. Arara Abadi, dan galian C yang sampai hari ini belum memiliki izin di Kecamatan Minas.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Camat Minas Dicky Sofiyan itu, Kajari Siak Dharmabella menyampaikan agar melakukan infentarisir permasalah tersebut untuk dapat disampaikan ke pihak Kabupaten, supaya dapat dilakukan evaluasi dan rapat dalam pemecahan permasalahan tersebut.
Laporan: Atok
 
 
 

 








