Beranda Siak Terkait Razia Berburu Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Siak

Terkait Razia Berburu Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Siak

126



SIAK (Infosiak.com) – Terkait diberlakukannya razia dengan sistim berburu oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak itu, guna menindak adanya kendaraan bodong atau tidak memiliki surat tanda kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan sesuai hasil dari kegiatan operasi dimalam pergantian tahun 2019 kemarin yang dilakukan di depan kantor DPRD Siak, Satlantas Polres Siak telah mengamankan 40 unit sepeda motor tampa memiliki surat .

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Agustinus Chandra  SH. SIK mengatakan, tindakan yang diberlakukan ini sesuai undang undang yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Kapolri, vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan yang ada).

Baca Juga:  Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curas Diringkus Satreskrim Polres Siak

“Dalam penindakan untuk pelangaran lalu lintas itu digolongkan menjadi dua diantaranya, penindakan bergerak dan berburu, selain itu juga penindakan di tempat,” kata Kasat Lantas AKP Agustinus Chandra, Rabu (9/1/2019).

Dikatakannya, peraturan ini diberlakukan sesuai hasil dari bukti operasi dimalam pergantian tahun 2019 kemarin, bahwa banyak ditemukan kendaraan roda dua yang tidak memiliki surat.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Pantau Penyuntikan Vaksin Covid-19 Secara Massal

“Seperti 40 unit yang ditilang di depan kantor DPRD itu, semuanya motor bodong alias kendaraan tampa memiliki surat. Jadi mulai hari ini, kita akan berlakukan sistim yang sudah diterapkan. Dan ini semua dilakukan agar di kabupaten Siak ini tidak ada lagi kendaraan yang tidak memiliki surat,”ucap Kasat Lantas Polres Siak.

Sumber : Spiritriau
Editor : Afrijon

loading...