JAKARTA (Infosiak.com) – Bupati Bengkalis Amril Mukminin dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amril diduga mengetahui kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
“Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka MNS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/9/2018).
KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 13 September 2018. Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 13 September 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Sumber : Kompas
Editor : Afrijon