Beranda Siak Tak Berizin, PT Bestie Buton Disegel Usai Disidak Dewan Komisi IV dan...

Tak Berizin, PT Bestie Buton Disegel Usai Disidak Dewan Komisi IV dan Tim Yustisi

199

SIAK, (Infosiak.com) – Pemerintah kabupaten Siak, resmi menghentikan aktivitas PT Bestie di kawasan Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit, pada Senin (29/7/2024). Tim yustisi kabupaten Siak didamping Ketua Komisi IV DPRD Siak menyegel perusahaan penampung cangkang sawit ‘stockpile’ tersebut.

Penyegelan PT Bestie dilakukan karena perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin meski sudah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada perusahaan cangkang sawit di Buton belum mengantongi izin meski sudah beroperasi lama. Tentu ini sangat merugikan PAD kita. Kami langsung minta dinas terkait untuk sidak ke lapangan,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Siak Syamsurijal SH Mkn kepada awak media.

Baca Juga:  DPMK Siak Salurkan 67.438 Kertas Suara Pilpeng di 11 Kecamatan

Ternyata di lokasi lanjut Syamsurijal, informasi dari masyarakat itu benar bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lengkap.

“Setelah diinterogasi selama 2 jam dan atas kesepakatan bersama tim yustisi menyegel PT Bestie karena tidak memiliki izin dari dinas terkait, ” jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini berharap OPD Pemkab Siak serius dalam hal peningkatan PAD.

Baca Juga:  Sah, Mulai Hari Ini PT BSP Resmi Kelola 100 % WK CPP Blok

“Jangan gaungnya saja yang besar dalam hal meningkatkan persentase PAD. Tapi pada kenyataannya masih juga banyak perusahaan yang tidak mengantongi izin. Kalau tidak ada izinkan secara otomatis tidak ada bayar pajak. Harapan kita sungguh sungguh lah di laksanakan, jangan sampai ada permainan,” tegasnya.

Laporan : Ika

 

loading...