SIAK (Infosiak.com) – Seiring beredarnya kabar bahwa ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) di Kabupaten Siak, sejumlah pihak angkat bicara dan meminta Pemkab Siak mengambil ketegasan bilamana rangkap jabatan tersebut memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, bahwa ASN tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai anggota ataupun ketua Bapekam. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Asrafli SH MH beberapa waktu lalu.
“Secara aturan tidak boleh ASN menjabat sebagai anggota ataupun Ketua Bapekam, karena Bapekam dianalogikan sama dengan DPRD sebagai jabatan politik. Larangan itu ada dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Jika ada ASN yang jadi anggota atau Ketua Bapekam bisa dilaporkan ke BKPSDMD,” tegas Kabag Hukum Setdakab Siak itu, seperti dilansir Riauterbaru.com.
Menanggapi beredarnya kabar tentang tidak dibolehkannya ASN merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam tersebut, Ketua DPP LSM Penyelamat Hutan dan Hukum Indonesia (PH2I) Dwi Purwanto mengatakan, jika memang secara aturan ASN tidak boleh jadi anggota ataupun Ketua Bapekam, sudah semestinya Pemkab Siak melalui Bupati (selaku kepala daerah, red) mengambil ketegasan jika hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Siak.
“Kabag Hukum Setdakab Siak sudah menyampaikan secara tegas dan jelas bahwa ASN dilarang rangkap jabatan jadi Ketua Bapekam. Dengan demikian, bilamana ada ASN di Siak yang nekad jadi Ketua Bapekam, tentu kita minta Bupati Alfedri selaku kepala daerah mengambil ketegasan, agar tidak ada lagi ASN yang melakukan hal serupa,” papar Dwi Purwanto, Senin (09/01/2023) siang kemarin, kepada Infosiak.com.
Lebih lanjut Ketua DPP LSM PH2I itu mengatakan, seluruh anggota Bapekam yang ada di Kabupaten Siak dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati, sehingga sangat perlu Bupati menyampaikan prihal larangan ASN menjabat sebagai Bapekam tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Usai terpilih di kampung, seluruh anggota Bapekam itu dilantik oleh Bupati, semestinya saat melantik anggota Bapekam, Bupati menanyakan kepada seluruh anggota Bapekam apakah ada yang berstatus ASN, jika memang dalam aturannya ASN tidak diperbolehkan menjabat sebagai Bapekam, maka Bupati bisa membatalkan pelantikan terhadap ASN yang jadi Bapekam tersebut,” tutup Dwi.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum ASN yang merangkap jabatan sebagai Ketua Bapekam tersebut merupakan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Dasar (SD). ASN yang bersangkutan telah menjabat sebagai Ketua Bapekam lebih dari Tiga tahun di salah satu kampung di Kecamatan Mempura.
Informasi terbaru yang diterima awak media, ASN yang bersangkutan dikabarkan telah mengundurkan diri dari Bapekam pada hari Senin (09/01/2023) kemarin. Sebagaimana dikemukakan oleh Penghulu Kampung setempat saat dikonfirmasi awak media.
“Iya, kemarin saya sudah menerima tembusan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, beliau menyatakan telah mengundurkan diri dari Bapekam karena alasan kesehatan,” ujar penghulu kampung setempat.
Meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Bapekam, namun sejumlah pihak masih mempertanyakan mengenai sanksi yang patut diberikan kepada oknum ASN yang telah menjabat sebagai Ketua Bapekam selama lebih dari Tiga tahun tersebut.
Guna mendapatkan penjelasan terkait sanksi yang layak dikenakan terhadap oknum ASN yang berani menjabat sebagai Ketua Bapekam selama lebih dari Tiga tahun tersebut, Infosiak.com telah mencoba mengkonfirmasi Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri S.Sos, MM. namun yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat.
“Siap pak, akan kita tindaklanjuti. Menurut kami disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. trims,” jawab Zulfikri singkat, melalui pesan Whatsapp.
Laporan: Infosiak.com