SIAK (Infosiak.com) – Pada setiap tanggal 12 Oktober, masyarakat Kabupaten Siak akan memperingati sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Siak. Pada Oktober 2023 ini Kabupaten Siak akan memasuki usianya yang ke-24.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman menyebutkan, dalam rangka memperingati Hari Jadi alias HUT Kabupaten Siak ke-24 tahun ini seluruh honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak diwajibkan mengenakan pakaian melayu.
“Iya, mulai tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2023 ini segenap honorer maupun ASN diwajibkan mengenakan pakaian melayu saat bekerja. Bagi yang laki-laki dianjurkan juga untuk mengenakan tanjak,” terang Sekda Arfan Usman, Selasa (03/10/2023) sore, kepada Infosiak.com.
Dikatakannya juga, imbauan dan anjuran mengenakan pakaian melayu pada sempena HUT Kabupaten Siak itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Siak Nomor 100/Tapemkarsa/766 Tentang Peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Siak Tahun 2023.
Di mana pada point 4 Surat Edaran Bupati Siak itu ditegaskan bahwasanya seluruh pegawai instansi pemerintah (ASN dan Honorer), instansi vertikal, karyawan BUMN/BUMD, dan siswa sekolah untuk dapat berpakaian melayu lengkap (plus tanjak bagi pria) dan baju kurung melayu bagi wanita, mulai tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2023.
“Surat Edaran Bupati Siak itu juga sudah kami sampaikan kepada seluruh instansi yang ada di lingkup Pemkab Siak. Kita berharap semua ASN dan Honorer bisa menjalankan apa yang tertera dalam Surat Edaran itu,” tutup Sekda Arfan.
Laporan: Atok
INFOTORIAL