Beranda Siak Rapat FLLAJ Ungkap Truk ODOL Kian Meresahkan, Dishub Siak Berencana Bangun Portal

Rapat FLLAJ Ungkap Truk ODOL Kian Meresahkan, Dishub Siak Berencana Bangun Portal

27

SIAK, (Infosiak.com) — Dinas Perhubungan Kabupaten Siak sebenarnya sudah rutin melakukan penertiban terhadap truk angkutan barang yang kelebihan muatan dan ukuran, atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading).

Namun masih banyak sopir dan perusahaan yang belum mematuhi aturan. Truk ODOL yang kian meresahkan dikeluhkan masyarakat karena menjadi penyebab utama kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Siak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi saat memimpin Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Kantor Dinas Perhubungan Kelurahan Kampung Dalam.

“Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi, kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Tapi permasalahan ODOL ini masih ada, bahkan sudah masuk ke jalan perkampungan,” ungkap Junaidi, Senin (21/07/2025).

Baca Juga:  Banjir di Kecamatan Mempura Kian Parah, Ratusan Rumah Terendam dan Puluhan Warga Diungsikan

Sesuai arahan Bupati Siak, diminta untuk segera membenahi aturan biaya angkut serta mengatur kembali pajak kendaraan perusahaan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan pertemuan dengan perusahaan dan pengusaha peron yang ada di Siak untuk membahas terkait biaya angkut, kapasitas angkut dan terkait pembayaran pajak kendaraan yang saat ini kami wajibkan,” sebutnya.

Baca Juga:  Jauh Dari Pusat Kota, Kampung Belutu Kandis Dapat Hadiah Ambulance dari Bupati Afedri

Ia minta, perusaahan yang beroperasi lebih dari 6 bulan wajib memutasi kendaraannya ke plat BM S. Tujuannya agar mereka membayar pajak yang nantinya gunakan untuk memelihara jalan.

“Nanti kita akan membuat MOU dengan perusahaan-perusahan di Kabupaten Siak mengindahkan himbauan kita,” kata Junaidi.

Dinas Perhubungan juga berencana akan membangun portal atau pembatas ketinggian kendaraan di beberapa titik, tapi rencana itu masih dalam tahap kajian.

“Kedepan kita bangun portal-portal untuk menindak ODOL ini, namun untuk membuat portal kita harus menghitung ukuran mobil pemadam kebakaran agar ketika terjadi kebakaran tidak membahayakan mobil damkar,” tutupnya.

Baca Juga:  Pekanbaru - Perawang - Siak Masuk Daftar 17 Jalur Kereta Api akan Dibangun di Riau

Sementara itu Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman menyampaikan perlunya aturan yang lebih jelas, agar penindakan bisa dilakukan hingga ke jalan-jalan kecil di kampung.

“Untuk penindakan ODOL ini kita perlu membuat kebijakan terkait permasalahan ini mulai dari rambu-rambu tipe jalan sampai ke kampung-kampung,” sebut Kaliman.

Kepolisian bisa menindak dan memberi tahu kepada supir truk, Kabupaten Siak merupakan destinasi wisata, untuk itu perlu jalan yang bagus agar wisatawan nyaman untuk berkunjung ke Siak.

Editor: Ika Rahman