Beranda Siak Polres Siak OTT Honorer Kampung Perawang Barat

Polres Siak OTT Honorer Kampung Perawang Barat

76

SIAK (Infosiak.com) – Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak  terkait pungutan liar (Pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ).

Pelaku SU (37) diamankan Unit Tipidkor Polres Siak Kamis  ( 08/072021) di Kantor Kampung Perawang Barat.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3000.000,  juga diamankan uang Rp 2.500.000, 2 bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.

Baca Juga:  Akan Segera Dilantik, Ini Nama-nama Komisioner KPU Siak Periode 2024-2029

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik,MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga, SH menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah  dengan harga bervariasi Rp 2.500.000– Rp 3.000.000.

Berdasarkan informasi tersut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti informasi yang diperoleh.

“Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat  dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang,” ungkap Bripka Dedek Prayoga,SH

Baca Juga:  Helat Natal, Pemuda Kristiani Tualang, Harapkan Dukungan Bupati Siak

Kemudian Personil dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang,Sik,
unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 Wib tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku Syaiful Untung honor staf juru tulis 2 sedang memegang Mlmap warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta 1  buah amplop putih yang berisi uang.

Baca Juga:  Pengendara Harap Hati-hati, Ada Perbaikan  Jalan Dayun-Siak Menuju Jembatan TASL

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp 3.000.000 SKGR  dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut. Juga di Hp pelaku didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile.

“Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti, mengamankan diduga pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” Katanya.

Sumber : Rilis

loading...