SIAK (Infosiak.com) – Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 13:30 WIB, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memenangkan praperadilan dengan nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Sak di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Tahun Anggaran 2021 yang diajukan oleh isteri tersangka Suparmin yakni MINA YUMIARTI melalui tim kuasa hukumnya BANGUN SINAGA, S.H., M.H., CLA dan JERNIKA SITORUS, S.H yang bertindak selaku pemohon.
Bahwa MINA YUMIARTI melalui tim kuasa hukumnya BANGUN SINAGA, S.H., M.H., CLA dan JERNIKA SITORUS, S.H., mengajukan praperadilan terkait:
1. Penetepan Pemohon sebagai tersangka tanpa didukung bukti permulaan yang cukup.
2. Penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon unprosedural dan cacat hukum.
Bahwa Termohon yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Siak melalui kuasa hukumnya yaitu HUDA HAZAMAL (HEDY), S.H., M.H., RAWATAN MANIK, S.H., M.H., OKKY FATHONI NUGRAHA, S.H., M.H., INDRA JAYA, S.H., GUNTUR ADI NUGRAHA, S.H., WIRAWAN PRABOWO, S.H., M.H., TOPAN ROHMATTULAH, S.H., FITRIAN WELFIANDI, S.H., M.H., FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H., dan FAISAL ZHAFIR, S.H.
Yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Untuk Sidang Praperadilan Nomor : PRIN-2119/L.4.17/Fd.2/ 10/2023, tanggal 03 Oktober 2023 selama persidangan praperadilan yang digelar dari tanggal 09 OktoberĀ s/d 16 Oktober 2023 telah berhasil membuktikan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan MINA YUMIARTI melalui kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan Praperadilan tersebut adalah tidak berdasar dan keliru.
Karena penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan sesuai dengan hukum acara pidana dan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dan pada hari ini tanggal 16 Oktober 2023 dalam putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Tunggal yaitu MEGA MAHARDIKA, S.H. memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon.
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa dengan ditolaknya permohonan praperadilan MINA YUMIARTI tersebut, selanjutnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak segera merampungkan penyidikan, dan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dan atas dasar tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Siak mengapresiasi putusan Praperadilan tersebut, karena penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Siak secara formil sudah dinilai benar dan sah oleh Hakim Praperadilan.
Laporan: Atok
Sumber: Rilis Kejari Siak