Beranda Siak PENGUMUMAN: Rekrutment dan Seleksi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Siak

PENGUMUMAN: Rekrutment dan Seleksi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Siak

246

SIAK (Infosiak.com) – Guna membantu kesuksesan Program Inovasi Desa (PID) yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana desa baik sebagai pembangunan infrastruktur maupun pengembangan ekonomi, Tim Inovasi Kabupaten (TIK) melalui kelompok kerja atau Pokja Kabupaten Siak melaksanakan rekrutmen calon Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) tahun 2018.

Sebab nantinya, kehadiran P2KTD memiliki nilai plus yang tinggi untuk melakukan penguatan kapasitas lembaga/perangkat desa maupun kader-kader pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga keberadaan P2KTD dapat mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa yang berkualitas.

P2KTD merupakan sebuah lembaga profesional yang kehadirannya bisa membantu desa dan pendamping desa untuk menyediakan layanan teknis. Ada tiga bidang layanan teknis yang disediakan P2KTD, yakni bidang infrastruktur, bidang pengembangan SDM, dan bidang kewirausahaan dan ekonomi lokal.

Baca Juga:  Tercepat Sampai ke Finish, Pebalap Tuan Rumah BSP Juarai Etape I TdSi 2022

Sehubungan dengan itu Tim Inovasi Kabupaten (TIK) melalui Pokja P2KTD memberikan kesempatan kepada penyedia layanan teknis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya yang bergerak di bidang :

A) Pengembangan Ekonomi Lokal & Kewirausahaan.

B) Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan

C) Infrastruktur Desa.

Untuk dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Program Inovasi Desa menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD). Berdasarkan hal tersebut Tim Inovasi Kabupaten akan melakukan rekrutment dan seleksi kepada calon Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Umum diantaranya terkait Legalitas dan Domisili Lembaga :

A) Lembaga memiliki Badan Hukum yang sah,

Baca Juga:  Bersiap! Honorer yang tak Lulus Uji Kompentesi Akan Dirumahkan 

B) Lembaga terdaftar pada instansi terkait,

C) Lembaga memiliki kantor yang dapat dihubungi.

Selanjutnya memiliki Pengurus dan Tenaga Ahli Teknis seperti :

A) Lembaga memiliki pengurus aktif.

B) Lembaga memiliki tenaga pelaksana.

C) Lembaga memiliki tenaga ahli teknis serta.

D) Pengalaman Lembaga dalam memberikan layanan teknis.

Adapun Persyaratan Khusus seperti :

A) Profil Lembaga.

B) Akta Pendirian.

C) Surat keterangan terdaftar pada instansi terkait.

D) Surat Keterangan tidak masuk dalam daftar hitam.

E) Surat pernyataan bersedia menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).

Untuk mendaftar, berikut tata cara pendaftaran :

A) Calon Penyedia Layanan Teknis yang berminat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD).

B) Berkas Lamaran dapat disampaikan langsung kepada Tim Inovasi Kabupaten (TIK) melalui Pokja P2KTD di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Kabupaten Siak Kembali Raih Adipura dari Kementerian LHK

C) Masa Pendaftaran mulai tanggal 1 Nov – 5 Nov 2018.

D) Waktu Pendaftaran mulai pukul : 08.00 – 16.00 WIB sesuai dengan jam kerja.

F) Pelayanan dan Informasi rekrutment dan seleksi dapat datang langsung ke Sekretariat Pokja P2KTD di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Hp. 08127522950.

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan acuan dalam memasukkan berkas Lamaran. Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa, Kabupaten Siak.

Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa

Editor : Afrijon

loading...