SIAK (Infosiak.com) – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (11/3/2023) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Sidodadi, RT.001 RW.003, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, di rumah korban.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Joseph Tumbur P. Silaban, S.H. membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut.
“Memang benar, tim unit reskrim Polsek Lubuk Dalam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan yang dilakukan oleh anak tiri terhadap ayah tirinya di Afdeling III Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam,” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto berserta anggota untuk mendatangi TKP dan melakukan TPTKP.
Setelah sampai ke TKP, PS Kanit reskrim beserta anggota menemukan korban Jumino yang sudah terlentang berlumuran darah terdapat luka bacokan di kepala, leher, tangan kanan, dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus. Tim Kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan ternyata pelaku penganiayaan tersebut adalah APS umur 29 tahun yang merupakan anak tiri korban, kemudian pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Lubuk Dalam,” terang Kapolsek.
Adapun kronologi kejadian tersebut bermula, pada hari Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB korban Jumino pulang ke rumahnya di Afdeling III Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalamdalam kondisi mabuk langsung marah-marah ke istri korban bernama Siti.
“Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban Siti yang dimara-marahi oleh korban Jumino” terang Kapolsek.
Kemudian pelaku APS langsung menyuruh istri korban, Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah. Setelah istri korban Siti yang merupakan ibu kandung pelaku pergi, pelaku APS langsung mengambil parang dari dalam rumah dan membacok korban Jumino beberapa kali hingga menyebabkan tangan sebelah kiri korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan.
Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung membawa korban ke RS Efarina sembari mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku APS.
“Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti tersebut kita amankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Laporan: Atok