SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri telah menetapkan masa cuti bersama mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Dengan demikian, masa cuti bagi para pegawai maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada hari ini Selasa (25/04/2023).
Meski demikian, sejumlah lembaga Kementerian di Indonesia dikabarkan ada yang memperpanjang masa cuti bersama tersebut guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kemacetan arus lalu lintas pasca hari raya ‘Idul Fitri.
Terkait berakhirnya masa cuti bersama bagi para ASN tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak H Arfan Usman M.Pd, memastikan bahwa untuk di Kabupaten Siak tidak ada perpanjangan masa cuti bagi ASN.
“Untuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tidak ada perpanjangan masa cuti. Mulai tanggal 26 April 2023 besok seluruh ASN sudah dianjurkan kembali masuk kantor,” ujar Sekda Arfan Usman, Selasa (25/04/2023) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut Sekda Arfan Usman menyebutkan, pada hari pertama masuk kantor pasca libur ‘Idul Fitri ini seluruh ASN maupun honorer akan langsung mengikuti kegiatan apel bersama yang digelar di Halaman Kantor Bupati Siak.
“Pada hari pertama masuk kantor besok, para ASN dan honorer akan mengikuti apel bersama, selanjutnya halal bi halal yang akan dilaksanakan di Lantai II Kantor Bupati Siak,” tutup Sekda Arfan.
Laporan: Atok




