Beranda Siak Maju Pilkada Siak Lewat Jalur Non Parpol, Pasangan Turyono-Lilik Serahkan Berkas ke...

Maju Pilkada Siak Lewat Jalur Non Parpol, Pasangan Turyono-Lilik Serahkan Berkas ke KPU

207

SIAK (Infosiak.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, menerima berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Siak yang akan maju lewat jalur independen (non-Parpol) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024. Berkas yang diterima oleh KPU Kabupaten Siak tersebut adalah dari pasangan Turyono-Lilik Rahayu.

“Iya, pasangan Turyono-Lilik Rahayu sudah menyerahkan berkas pendukung sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Siak,” ujar ketua KPU Siak Said Darma Setiawan, Senin (13/05/2024) siang, kepada Infosiak.com.

Bakal calon kepala daerah harus memperoleh dukungan yang tersebar di lebih dari 50%, dengan minimal delapan kecamatan se-Kabupaten Siak. Sesuai keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 471 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024.

Said mengatakan berkas tersebut diserahkan oleh Kristiyono, selaku penghubung atau LO pasangan Turyono – Lilik di Kantor KPU Kabupaten Siak pada hari Ahad kemarin, sekira pukul 20:00 WIB, dan disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak.

Total dukungan yang diserahkan melalui silon sebanyak 32.572. Dukungan sebanyak 32.572 itu terdiri dari 10 kecamatan yaitu Minas, Dayun, Kerinci Kanan, Bungaraya, Koto Gasib, Kandis, Lubuk Dalam, Sabak Auh,  Mempura dan Pusako.

Baca Juga:  Parah, Hearing Bahas Kondisi Jalan, Hanya Dua Orang Anggota DPRD Siak yang Hadir

Setelah dilakukan verifikasi data secara online oleh admin silonkada KPU Siak yang terhubung langsung dengan KPU pusat, dengan persyaratan pendukung yang sudah terpenuhi bahkan lebih dari batas minimal, pasangan Turyono – Lilik dinyatakan sudah terdaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan.

Baca Juga:  Musim Penghujan Tiba, Dinas PU Siak Pastikan Saluran Air di Setiap Kecamatan Lancar

Selanjutnya KPU Siak akan melakukan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan Turyono – Lilik Rahayu.

“Hingga memasuki masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik pada Agustus mendatang, masih ada sekitar 16 tahapan lagi yang harus dilalui oleh pasangan Turyono – Lilik Rahayu,” tutup Said Darma.

Laporan: Atok

loading...