SIAK (Infosiak.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menerima laporan dan pengaduan dari sejumlah elemen masyarakat bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) terkait dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Selasa (18/04/2023) siang.
Atas adanya laporan dari masyarakat dan LLMB tersebut, hari ini pihak Kejari Siak melakukan wawancara kepada sejumlah pihak yang membuat laporan. Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Siak Rawatan Manik SH, MH.
“Iya, kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat dan LLMB Siak terkait adanya oknum anggota Satpol PP Siak yang diduga melakukan Pungli kepada pedagang dengan dalih sumbangan untuk turnamen bola,” papar Kasintel, kepada Infosiak.com.
Dijelaskannya juga, bahwa Pungli tersebut dilakukan dengan alasan untuk mengikuti kegiatan “Turnamen Sepak Bola Antar Instansi” ( Piala Ketua DPRD) yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023 mendatang.
“Bahwa pelaksanaan wawancara dilakukan berdasarkan surat perintah Tugas kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak untuk melakukan penyelidikan awal terkait permasalah tersebut,” lanjut Kasintel.
Adapun beberapa hal yang disampaikan oleh masyarakat dimana mereka telah dimintai sejumlah uang dengan cara memaksa dan jumlah yg ditetapkan oleh oknum anggota Satpol PP Siak itu dengan menggunakan pakaian dinas dan Mobil Dinas Satpol PP Siak.
Dikatakannya juga, terkait hal tersebut Intelijen Kejari Siak akan melakukan tindakan tegas terhadap permasalahan tersebut, dimana intelijen Kejari Siak juga sebagai Tim Saber Pungli di Kabupaten Siak. Dan perkara tersebut akan dilanjutkan kembali setelah libur lebaran usai untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
Laporan: Atok
