SIAK (Infosiak.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, menggelar rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilhan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Rabu (05/04/2023) siang, bertempat di Hotel Grand Royal Siak.
Kegiatan yang berlangsung selama sekitar 3 jam tersebut, dihadiri Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH beserta seluruh komisioner, para anggota PPK, pengurus Partai Politik (Parpol), perwakilan Polres Siak, Dandim 0322/Siak, Kajari Siak, serta sejumlah pejabat OPD terkait yang ada di lingkungan Pemkab Siak.
“Alhamdulillah, kegiatan rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang kami gelar hari ini berjalan dengan baik dan lancar,” terang Ahmad Rizal, saat dikonfirmasi Infosiak.com.
Lebih lanjut Ahmad Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS dan PPK se-Kabupaten Siak, maka jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak tercatat berjumlah 329.008 pemilih yang tersebar di 1.374 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Laporan: Atok