Beranda Siak KPU Siak Sebut, Cuti Bagi Calon Petahana Dimulai Saat Masuk Masa Kampanye

KPU Siak Sebut, Cuti Bagi Calon Petahana Dimulai Saat Masuk Masa Kampanye

161

SIAK (Infosiak.com) – Pelaksanaan Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 hanya tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, pada awal September mendatang sudah memasuki tahapan pendaftaran bagi para bakal calon (Balon) yang akan maju pada Pilkada Siak 2020.

Baca Juga:  Wabup Husni Apresiasi Pelatihan dan Pop-Up Market

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Haryanto menuturkan, bagi calon yang merupakan incumben/petahana akan mulai memasuki masa cuti saat telah tibanya tahapan masa kampanye.

“Calon petahana akan mulai cuti saat masuknya masa kampanye,” terang Agus Haryanto, Sabtu (22/08/2020) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Heboh, Tahanan Titipan Kejari Siak Kepergok Keluyuran ke Kebun Sawit, Ini Respon Kajari

Berikut tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020:

– Tanggal 28 Agustus hingga 3 September memasuki tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).

-Tanggal 4 hingga 6 September tahapan pendaftaran Paslon.

-Tanggal 23 September tahapan penetapan Paslon.

– Tanggal 24 September tahapan pengundian nomor urut Paslon.

Baca Juga:  Anto King Siap Jaga Marwah Negeri Usai Terima Mandat Tameng Adat

– Tanggal 26 September hingga 5 Desember tahapan nasa kampanye bagi Paslon.

– Tanggal 6 hingga 8 Desember tahapan masa tenang.

– Tanggal 9 Desember pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) di TPS.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon