SIAK (Infosiak.com) – Dalam menyongsong perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Provinsi Riau, telah merampungkan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan ditugaskan di masing-masing kecamatan.
Dengan demikian, pihak KPU Kabupaten Siak juga telah menyiapkan anggaran untuk keperluan pembayaran gaji/honor bagi masing-masing anggota PPK yang akan menjalankan tugas selama Sembilan bulan ke depan.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal melalui Komisioner KPU Devisi Teknis Agus Hariyanto menjelaskan, dalam menjalankan tugas selama masa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, seluruh anggota PPK di Kabupaten Siak akan diberikan honor sesuai anggaran yang telah ditetapkan oleh KPU Siak.
“Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020 ini, KPU Siak akan memberikan honor sebesar Rp1.850.000 per bulan untuk Ketua PPK, dan Rp1.600.000 per bulan untuk anggota PPK,” terang Agus Hariyanto, Sabtu (29/02/2020) siang, kepada Infosiak.com.
Selain menetapkan besaran gaji/honor untuk para PPK, KPU Siak juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran honor bagi para Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang nantinya akan ditugaskan di setiap kampung se-Kabupaten Siak, termasuk juga honor untuk para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Adapun honor bagi PPS sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk anggota. Sedangkan bagi KPPS sebesar Rp550.000 untuk ketua dan Rp500.000 untuk anggota, adapun untuk Linmas sebesar Rp400.000,” tutup Agus Hariyanto.
Laporan: Tok
Editor: Afrijon