SIAK (Infosiak.com) – Bersempena peringatan hari anti korupsi sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan seorang wanita yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bakti Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Riau. Diketahui, wanita tersebut berinisial RSY. Penahanan terhadap RSY dilakukan pada Kamis (09/12/2021) siang.
RSY dinyatakan bersalah karena membuat nasabah fiktif, lalu pelaku mengurus BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir di kampung tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Darmabella Tymbasz, dengan didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy, serta sejumlah jaksa dan staf lainnya.
Darmabella menjelaskan, kasus tersebut bermula atas kecurigaan perangkat Kampung Buatan Lestari atas laporan tahunan RSY.
“Berangkat dari kecurigaan tersebut, lalu perangkat kampung setempat membentuk tim dan melakukan penelusuran. Setelah perangkat kampung melakukan penelusuran secara mendalam, didapat bukti adanya kebocoran dana hingga Rp300 juta,” papar Kajari Darmabella.
Meskipun demikian, ternyata RSY menggunakan modus dengan membuat pinjaman fiktif.
“Yang mana, nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya,” kata Darmabella menambahkan.
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp526 juta lebih, atas ulah wanita muda tersebut.
“RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami akan melakukan penahanan terhadap RSY hingga 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak,” tutup Kajari Siak itu.
Laporan: Atok
Sumber: HRC