TUALANG (Infosiak.com) – Terkait maraknya arena judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di Kabupaten Siak menjadi incaran Polisi Resort Siak, Kamis (12/05/2022).
Dari informasi yang ada, praktek judi yang berkedok Gelper kian marak diwilyah Kabupaten Siak, antara lain pada wilayah Kecamatan Tualang, Dayun, Minas dan Kandis. Seperti halnya di Kecamatan Tualang, arena judi Gelper bebas beroperasi meski dekat dengan pemukiman penduduk dan berada tepat di tepi Jalan Raya Perawang-Minas.
Dari data yang dihimpun, salah satu media online menanyakan kepada Kapolres Siak tahun lalu terkait maraknya judi berkedok gelper di kabupaten Siak. Waktu itu Kapolres Siak berjanji akan menindak lanjuti dan memeriksa lokasi. Kini awak media mencoba mengkomfirmasi Kapolres Siak terkait maraknya judi berkedok gelper di Kabupaten Siak.
“Kami akan tindaklanjuti, kami cari dimana tempatnya dan siapa bosnya,” ungkap Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto kepada Infosiak.com, Kamis (12/05/2022).
Sebelumnya, masyarakat meminta agar pihak yang berwenang segera menutup tempat-tempat judi berkedok Gelper karena dinilai telah melanggar aturan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta norma-norma yang ada. Masyarakat juga menilai bahwa kehadiran arena judi dapat berimbas dan memicu kemiskinan, perceraian, dan hal hal negatif lainnya.
Laporan : Tim