SIAK (Infosiak.com) – Pada menjelang akhir tahun 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, menggelar Pemilihan Penghulu (Pilpeng) secara serentak yang diikuti oleh 45 kampung se-Kabupaten Siak. Dari 45 kampung yang mengikuti Pilpeng tersebut, salahsatunya adalah Kampung Benteng Hulu (Benhul) Kecamatan Mempura.
Berdasarkan hasil pemungutan suara pada Pilpeng Kampung Benhul tahun 2019 itu, Sadam S.Si berhasil meraih suara terbanyak mengungguli 4 kandidat lainnya. Namun, pada saat digelarnya pelantikan terhadap para penghulu terpilih hasil Pilpeng 2019, Sadam S.Si batal dilantik oleh Pemkab Siak, hal itu dikarenakan adanya sengketa Pilpeng yang harus diselesaikan sebagaimana mestinya.
Atas batalnya pelantikan terhadap penghulu terpilih Kampung Benhul itu, Sadam S.Si memilih menempuh jalur hukum yakni menggugat Pemkab Siak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Alhasil, pada tanggal 2 Juli 2020 lalu, PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan putusan yakni mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Sadam S.Si.
“Alhamdulillah, hari ini tanggal 2 Juli 2020 sudah keluar putusan PTUN Pekanbaru hal gugatan atas pembatalan saya selaku calon penghulu terpilih. Pengadilan telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya yaitu dengan mengabulkan gugatan saya seluruhnya,” beber Sadam S.Si, beberapa waktu lalu.
Beberapa hari pasca keluarnya putusan dari PTUN Pekanbaru tersebut, Pemkab Siak merasa tidak puas, sehingga Pemkab Siak mengambil langkah yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Namun, lagi-lagi dari putusan yang dikeluarkan oleh PT Medan itu, Pemkab Siak tetap dinyatakan kalah dan Sadam S.Si dinyatakan menang.
“Alhamdulillah, putusan tingkat tinggi Medan memenangkan kami selaku terbanding pada proses sengketa Pilpeng Kampung Benteng Hulu. Mohon doanya bapak/ibu semoga ini masuk menjadi awal yang baik untuk kita semua,” papar Sadam, Rabu (25/11/2020) sore, kepada Infosiak.com.
Terkait kalahnya Pemkab Siak atas gugatan dan banding pada perkara sengketa Pilpeng Kampung Benteng Hulu itu, Infosiak.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Siak Jon Efendi SH MH melalui pesan Whatsapp untuk dimintai tanggapan apakah nantinya Sadam S.Si akan dilantik sebagai penghulu atau tidak.
“Belum tau lagi. Waktu kami 14 hari sejak kami terima putusan untuk bisa melakukan upaya hukum, kita nunggu hasil dari kasasi,” jawab Jon Efendi.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono, yang pada saat proses pelaksanaan Pilpeng serentak tahun 2019 dirinya selaku bagian dari tim pengawas mengaku pihaknya akan mengikuti putusan pengadilan.
“Kita akan ikuti putusan pengadilan,” jawab Budhi singkat.
Meskipun dari hasil putusan PTUN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menyatakan bahwa Sadam S.Si menang atas perkara gugatan Pilpeng tahun 2019 itu, namun sejauh ini belum diketahui secara pasti apakah nantinya Sadam S.Si akan dilantik sebagai Penghulu Kampung Benteng Hulu atau tidak, karena pihak Pemkab Siak masih belum bisa memberikan kepastian.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon