Beranda Siak Hanya 4.277 Honorer di Siak yang Bisa Ikuti Pendaftaran Calon PPPK 2022

Hanya 4.277 Honorer di Siak yang Bisa Ikuti Pendaftaran Calon PPPK 2022

57

SIAK (Infosiak.com) – Pada beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah melakukan pendataan terhadap seluruh Non-ASN (honorer, red) yang ada di lingkungan Pemkab Siak.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima Infosiak.com, jumlah pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang masuk dalam pendataan BKPSDMD Siak sebanyak 4.728 orang. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak Zulfikri S.Sos, MM, beberapa waktu lalu.

“Di Kabupaten Siak sampai akhir September 2022 kemarin terdata sebanyak 4.728 honorer yang masuk pendataan di BKPSDMD Siak. Sesuai surat dari BKN masa pendataan Non-ASN sudah ditutup,” jelas Zulfikri.

Baca Juga:  ‎Jembatan Tinggal Puing, Warga Minta Perjuangan Dewan

Pasca telah dilakukannya pendataan terhadap para honorer, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para honorer yang ada di seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Siak.

Terkait dibukanya pendaftaran calon PPPK tersebut, Kepala BKPSDMD Siak Zulfikri menyebutkan, tidak semua honorer yang masuk pendataan bisa mengikuti pendaftaran calon PPPK.

“Pada pendataan Non-ASN kemarin tercatat sebanyak 4.728 honorer yang masuk dalam pendataan BKPSDMD Siak. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya bisa mengikuti pendaftaran/penerimaan calon PPPK. Untuk di Kabupaten Siak hanya ada 4.277 orang yang bisa mendaftar calon PPPK,” terang Zulfikri, Selasa (22/11/2022) sore, saat dikonfirmasi Infosiak.com.

Baca Juga:  Turun ke Sungai Mandau, Tim Jaga Desa Kejari Siak Tinjau Proyek DD Tahun 2022

Dengan hanya 4.277 honorer Pemkab Siak yang bisa masuk dalam pendaftaran/penerimaan calon PPPK tahun 2022 ini, berarti masih tersisa sekitar 500-an honorer di Siak yang tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan calon PPPK, hal itu disebabkan karena adanya beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BKN.

“Ada sekitar 500-an honorer di Kabupaten Siak yang tidak bisa mengikuti pendaftaran calon PPPK tahun 2022. Adapun jadwal pendaftaran PPPK sudah berakhir pada tanggal 13 November 2022 kemarin, dan prosesnya sampai selesai hingga bulan Januari 2023 mendatang,” lanjut Zulfikri.

Baca Juga:  Banyak Kerumunan, Bupati Siak Pimpin Razia Tes Antigen di Sejumlah Kafe Perawang

Sesuai data yang dihimpun BKPSDMD Siak, jumlah pelamar yang mengikuti pendaftaran penerimaan calon PPPK tahun 2022, terbanyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), disusul Dinas Kesehatan (Diskes).

“Jumlah pendaftar calon PPPK terbanyak dari Disdikbud mencapai 1.500-an orang. Kemudian disusul Dinas kesehatan (Diskes) 647 orang,” tutup Zulfikri.

Laporan: Atok

loading...