SIAK (Infosiak.com) – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak H Jamaludin M.Si, membuka Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Sosialisasi Implementasi Tupoksi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Rabu (23/10/2019) pagi.
Hadir dalam Sosialisai ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zulfra Irwan beserta jajarannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Siak H Arfan Usman, Sekretaris Badan, Dinas, Kantor dan Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan selaku PPID Pembantu.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak H Jamaludin dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah mendorong prinsip keterbukaan informasi di Republik Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
“Kita diwajibkan memberikan informasi kepada pemohon, kita sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diperlukan masyarakat yang dijamin oleh uu Nomor 14 Tahun 2008. Tidak ada lagi diantara kita ini yang menolak tidak memberikan data, ataupun informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal ini disebut dengan pemohon,” sebut Jamal.
Lebih lanjut Jamaluddin menguraikan, Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azazi Manusia (HAM), dan keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan ciri penting negara demokrasi. Karena keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan layanan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Selama ini masih ada di antara kita yang merasa kita itu boleh saja tidak memberikan data/informasi bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang itu data yang di bolehkan atau tanpa dikecualikan. Memang nanti ada data/informasi yang boleh kita rahasiakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilaporkan Kepala Seksi (Kasi) Pengelola Informasi Publik dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak Adi Zulianto, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Undang-undang No.14 Tahun 2008, Permendagri No.3 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019, Peraturan Bupati No.171 Tahun 2018, Keputusan Bupati Siak No.438/HK/KPTS/2018.
Adapun tujuan dari kegiatan ini, sambung Adi Zulianto, yakni untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
“Sasaran dari kegiatan ini adalah agar pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak berjalan dengan baik, dan terpenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, dan peserta dalam kegiatan ini berjumlah 90 orang,” terangnya.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon