SIAK, (Infosiak.com) – Isu dugaan pelanggaran di Green Hotel Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak akhirnya berujung pada inspeksi mendadak (sidak) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Selasa (22/07/2025).
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Siak H Winda Syafril itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas pemanggilan pihak hotel sebelumnya, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah tidak adanya plang reklame di Green Hotel Perawang. Meskipun demikian, disampaikan bahwa tidak ada ketentuan spesifik yang mewajibkan keberadaan plang reklame.
Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian administrasi, dimana tim menemukan adanya pendaftaran tamu yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas, hal tersebut menjadi catatan tersendiri dalam praktik pencatatan tamu hotel.
Lebih lanjut, tim sidak juga menyoroti ketiadaan jalur evakuasi yang jelas, serta tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis di Green Hotel.
“Sejauh ini kita melihat adanya beberapa pelanggaran, dan kami sudah meminta kepada pihak hotel untuk melengkapi serta memperbaiki segala bentuk kekurangan mereka, semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha ” terang Winda Syafril.
Tambahnya, mengenai kepatuhan, pihak Green Hotel dinilai cukup kooperatif dan membayar pajak.
“Terkait pembayaran pajak hotel dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah buku tamu, hal ini menunjukkan adanya kepatuhan dalam aspek pembayaran pajak,” ujarnya.
Winda Syafril juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengelola hotel di Kabupaten Siak.
“Kami menegaskan kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak membiarkan adanya praktik mesum atau penyalahgunaan kamar hotel. Setiap tamu yang diterima harus sesuai ketentuan, disertai identitas yang jelas, dan harus ada selektivitas dalam menerima pengunjung,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Camat Tualang Mursal, S.Sos, Kabid Penegakan Perda Subandi, S.Sos, M.Si, dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul, SH, M.H, pihak Satpol PP memberikan teguran resmi kepada pengelola hotel dan memerintahkan agar segera melengkapi apa saja yang menjadi temuan dan membenahi sistem pendataan tamu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) hotel.
Sebelumnya, pihak pengelola Green Hotel telah dipanggil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Siak pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025.
Terkait isu yang menyangkut tempat penginapan Green Hotel Perawang, Kasatpol PP Siak mengatakan bahwa pihaknya berkewenangan dalam penegakan penegakan (Perda).
Sementara itu Steven selaku pengelola Green Hotel Perawang menunjukkan sikap positif dan proaktif. Ia menyampaikan rasa terimakasih atas masukan atau temuan dari Satpol PP Siak. Dirinya pun menyampaikan berkomitmen penuh untuk segera memenuhi dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan di hotelnya.
Editor: Ika Rahman




