Beranda Siak Dewan Siak Soroti Ketua KPU Siak yang Kedapatan Bawa Mobil Dinas di...

Dewan Siak Soroti Ketua KPU Siak yang Kedapatan Bawa Mobil Dinas di Kebun Sawit

290

SIAK (Infosiak.com) – Beberapa hari yang lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal, kedapatan membawa mobil dinas plat merah milik Pemkab Siak saat hari libur di salahsatu lokasi perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Dayun.

Sontak kejadian tersebut membuat masyarakat kecewa sekaligus geram. Pasalnya, mobil dinas bernomor polisi BM 1546 S itu merupakan aset negara yang semestinya digunakan untuk keperluan tugas negara, bukan untuk keperluan ke kebun-kebun.

Atas kedapatannya mobil dinas plat merah milik Pemkab Siak yang terparkir di depan salahsatu perkebunan sawit tersebut, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal berkilah bahwasanya mobil itu ia parkir di depan kebun sawit karena dirinya hendak buang air.

“Aduhh, kan sudah aku bilang. Aku mau pulang ke Perawang dari kantor KPU Siak. Dalam perjalanan bisa saja banyak hal terjadi. Salah satunya aku mau buang air. Dan parkir disitu biar tidak mengganggu arus lalu lintas. Waktu buang air, aku lihat parit kanal cukup besar. Aku seberangi dan asyik juga melihat kanal itu, dan dalam kebun banyak sawit yang tumbang. Aku lihat-lihat untuk mengetahui penyebab tumbang. Ternyata lahan gambut kelemahan nanam sawit salahsatunya bisa tumbang batang sawitnya,” kilah Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, kepada Infosiak.com melalui pesan whatsapp yang ia kirim.

Baca Juga:  Alfedri Calon Nomor Urut 2 Bakal Keluarkan 5 Kartu Sakti Untuk Warga Siak

Ahmad Rizal juga beralasan, mobil dinas plat merah itu sengaja ia bawa mutar ke wilayah seputaran Kecamatan Dayun dan Mempura bersama keluarga, dengan tujuan agar isterinya tau wilayah kerjanya selaku Ketua KPU Siak.

“Itulah. Aku mau membawa istri mutar jalan Dayun dan Mempura. Agar istri tau juga daerah Siak ini. Sehingga paham juga dia wilayah kerja aku. Dan itu adalah jalan lama kalau ingin ke Siak,” sebut Ahmad Rizal lagi.

Baca Juga:  Tujuh ASN Hasil Assessment Test 2023 Dilantik, dr Benny Jabat Kadiskes Siak

Atas alasan yang dikemukakan oleh Ketua KPU Siak itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Hendri Pangaribuan angkat bicara. Menurut Hendri, sangat tidak pantas seorang yang diberikan kewenangan menggunakan fasilitas negara, lalu menggunakannya untuk keperluan yang tidak sesuai dengan kepentingan negara. Apalagi untuk aktivitas ke kebun.

“Kalau memang mobil tersebut dibawa Ketua KPU ke kebun (baik kebun pribadi ataupun kebun orang lain, red), tentu itu suatu prilaku yang tidak baik, karena mobil tersebut adalah fasilitas milik negara,” tegas Hendri Pangaribuan, Senin (04/05/2020) siang, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi Bersama Paslon dan Stackholder, Moh Royani: Tolak Politik Uang

Tak hanya menyinggung soal prilaku Ketua KPU Siak saja, anggota DPRD Siak dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mengingatkan kepada seluruh pejabat yang telah diberi kewenangan untuk menggunakan fasilitas negara.

“Sebaiknya kita para pejabat bisa bijak dalam bersikap dan berprilaku di tengah masyarakat, yakni dengan memberi contoh yang baik kapanpun dan dimanapun jika sedang memakai barang atau fasilitas milik negara, karena masyarakat kita juga pintar dan tau menilai mana pejabat yang baik dan yang kurang baik,” lanjut Hendri.

“Dan kita juga berharap hal seperti ini tidak lagi terjadi di negeri kita ini. Gunakanlah fasilitas negara itu (mobil dinas, red) di waktu dan tempat yang seharusnya barang milik pemerintah itu berada,” tutupnya.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon